RadarBali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali kesulitan mewujudkan target pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khususnya BBNKB-1.
Target BBNKB-1 tidak tercapai tahun ini ternyata sudah terjadi sejak 2015. Kepala Bapenda I Made Santha berdalih hampir setiap tahun
mengalami penurunan sesuai apa yang diproyeksikan oleh Gaikindo dan AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia).
Tidak saja untuk Bali, bahkan secara nasional. Benarkah? Santha malah mengusulkan agar kebijakan BBNKB ditinjau kembali.
Mengingat, BBNKB saat ini diberlakukan sebesar 15 persen. Sementara di provinsi lain, besaran BBNKB lebih rendah yakni antara 10 sampai 12 persen saja.
“Kami minta ada pertemuan khusus yang digelar antara Bapenda dan Komisi II dalam waktu dekat,” ujar Santha dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPRD Bali dan OPD Mitra Kerja di gedung dewan, kemarin.
Santha mengklaim telah melakukan sejumlah inovasi mulai September hingga Desember mendatang. Inovasi itu berupa kebijakan e-samsat untuk memberikan kemudahan kepada publik.
“Termasuk agar pemilik kendaraan Bali yang berada di luar Bali bisa tetap membayar pajaknya ke Bali,” jelas pejabat berkumis tipis itu.
Dilanjutkan, inovasi lainnya berupa kebijakan pemutihan terhadap denda pajak dan bunga PKB serta BBNKB mulai 9 Oktober hingga 16 Desember.
Pemutihan kali ini dilatarbelakangi oleh masih adanya data tunggakan sekitar 292 ribu unit kendaraan.
“Setelah ini kami akan melakukan razia besar-besaran. Saya sih berharap peluang ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak yang nunggak tadi,” tegasnya.
Razia gabungan antara UPT Samsat Kabupaten/kota dan Ditlantas akan dilakukan mulai 2018.
Masyarakat akan ditilang apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor sesuai instruksi Perpres No.5 Tahun 2015.
Itu sebabnya kebijakan pemutihan kembali diberlakukan agar masyarakat tidak serta merta ditilang karena menunggak pajak.
“Target pendapatan dari kebijakan pemutihan ini kira-kira Rp 35 sampai Rp 40 miliar,” papar pejabat yang juga pengusaha rumah makan itu.
Ditambahkan, bila pendapatan dari BBNKB mengalami penurunan, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru melampaui target yang ditetapkan.
PKB sudah tercapai 77 persen di kuartal ketiga dari target 75 persen. Menanggapi keterangan Santha, Anggota Komisi II DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana meminta data Gaikindo terkait target penjualan kendaraan bermotor.
Termasuk data AISI mengenai target di tahun 2016, 2017, dan 2018 sebelum menentukan kebijakan BBNKB akan direview atau tidak.
Pihaknya ingin tahu apakah betul dari target itu turun, meleset atau ada yang memang nunggak atau tidak balik nama BBNKB-nya.
Ketua Komisi II DPRD Bali, I Ketut Suwandhi pun menyepakati adanya pertemuan khusus antara Bapenda dan Komisi II dalam waktu dekat yang diusulkan Santha.