RadarBali.com – Larangan Bank Indonesia (BI) gesek ganda (double swipe) untuk transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit melalui mesin kasir mendapat respons Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.
Direktur YLPK Bali Putu Armaya mengungkapkan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. “YLPK mendukung langkah Bank Indonesia melakukan sosialisasi (larangan double swipe), bukan saja ke konsumen, tapi juga ke pelaku usaha baik perbankan ataupun pedagang yang memanfaatkan proses pembayaran nontunai,” ujar Direktur YLPK Putu Armaya.
Putu Armaya menuturkan, hak konsumen telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di pasal 4 dijelaskan hak atas kenyamanan dan keamanan. Pasal itu memiliki arti data nasabah harus aman.
Begitu juga informasi yang baik dan benar saat konsumen melakukan transaksi non tunai, sehingga merasa terlindungi.
“Konsumen bisa menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dan menjadi konsumen cerdas,” tegas Armaya.
BI resmi merilis PBI No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Di pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
Selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran, tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana konsumen berupa 5 tahun penjara atau Denda paling banyak 2 milyar.