28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 18:41 PM WIB

Bandel Sejak 2018, Kinaara Resort Ditempeli Stiker “Penunggak Pajak”

SINGARAJA – Tim Penagihan Pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, menempel stiker penunggak pajak di Hotel Kinaara Resort, Desa Pemuteran.

Hotel itu diduga menunggak pajak senilai Rp 509,14 juta sejak tahun 2018 silam. Pemasangan stiker berukuran jumbo itu dilakukan pada Selasa (10/9) kemarin.

Stiker dipasang di papan nama hotel yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Sebuah stiker lainnya juga dipasang di lobi hotel.

Selain itu sebuah baliho dengan ukuran 2×3 meter juga dipasang di gapura depan hotel. Data di BKD Buleleng menunjukkan, tunggakan itu terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, serta pajak air tanah.

Tunggakan pajak hotel tercatat sebesar Rp 352.164.014 dengan denda mencapai Rp 43.147.379.

Sementara tunggakan pajak restoran sebesar Rp 96.339.737, dengan denda Rp 11.921.723. Sedangkan tunggakan air tanah sebanyak Rp 5.507.900.

Tunggakan pajak itu ditemukan setelah BKD Buleleng melakukan audit pajak dan audit kepatuhan di hotel tersebut pada 29 Maret 2019 lalu.

Saat itu BKD Buleleng curiga dengan laporan pajak yang disampaikan manajemen hotel. Pada Agustus 2018 misalnya, pihak hotel hanya menyetor pajak senilai Rp 26 juta.

Padahal saat itu tingkat hunian hotel relatif tinggi. “Kami kemudian melakukan audit bersama BPK (Badan Perwakilan Keuangan). Ternyata kami temukan ada unsur tidak patuh

dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Misalnya di bulan Agustus 2018, dari kewajiban Rp 95 juta, hanya dibayar Rp 26 juta,” kata Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng Gede Sasnita Ariawan.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah berupaya melakukan upaya persuasive. Pada 16 April 2019, BKD Buleleng sempat melakukan mediasi dengan manajemen, namun berakhir buntu.

Akhirnya pada bulan Juli, pemerintah menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Pada 19 Agustus, BKD Buleleng kembali melakukan mediasi, namun kembali deadlock.

Akhirnya kemarin, pemerintah menjatuhkan SP2 berikut pemasangan stiker dan baliho. Sasnita menegaskan upaya itu dibenarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel.

“Lewat pemasangan ini kami harap pihak manajemen bisa kooperatif menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Apabila manajemen membandel, pemerintah pun tak segan-segan melanjutkan masalah itu ke ranah pidana.

Sasnita menilai ada unsur pidana yang telah terpenuhi dalam peristiwa tersebut.Yakni mengemplang uang pajak yang seharusnya disetor pada pemerintah.

“Uang pajak itu kan uang konsumen yang dititipkan pada pihak hotel. Selanjutnya uang itu harus disetor pada pemerintah. Bukan digunakan sendiri.

Kalau memang membandel, kami lanjutkan ke SP3. Malah bisa kami lakukan upaya paksa berupa penyitaan, bahkan bisa kami lelang itu,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang staf di Kinaara Resort meminta maaf atas tunggakan yang terjadi. Pasalnya terjadi perubahan manajemen beberapa bulan terakhir, sehingga permasalahan terdahulu tak disampaikan pada manajemen yang baru.

“Kami selaku perwakilan dari hotel kinaara, kami mohon maaf juga pada pemerintah kalau punya tunggakan untuk pajak di perusahaan ini.

Ini terjadi karena kami ada perubahan manajemen, dan manajemen dulu resign tanpa sepenuhnya memberikan informasi apa yang terjadi sebelumnya.

Untuk selanjutnya, kami akan sampaikan pada owner apa yang terjadi pada hari ini, sehingga bisa tindaklanjuti,” kata staf yang menolak namanya dimediakan.

 

SINGARAJA – Tim Penagihan Pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, menempel stiker penunggak pajak di Hotel Kinaara Resort, Desa Pemuteran.

Hotel itu diduga menunggak pajak senilai Rp 509,14 juta sejak tahun 2018 silam. Pemasangan stiker berukuran jumbo itu dilakukan pada Selasa (10/9) kemarin.

Stiker dipasang di papan nama hotel yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Sebuah stiker lainnya juga dipasang di lobi hotel.

Selain itu sebuah baliho dengan ukuran 2×3 meter juga dipasang di gapura depan hotel. Data di BKD Buleleng menunjukkan, tunggakan itu terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, serta pajak air tanah.

Tunggakan pajak hotel tercatat sebesar Rp 352.164.014 dengan denda mencapai Rp 43.147.379.

Sementara tunggakan pajak restoran sebesar Rp 96.339.737, dengan denda Rp 11.921.723. Sedangkan tunggakan air tanah sebanyak Rp 5.507.900.

Tunggakan pajak itu ditemukan setelah BKD Buleleng melakukan audit pajak dan audit kepatuhan di hotel tersebut pada 29 Maret 2019 lalu.

Saat itu BKD Buleleng curiga dengan laporan pajak yang disampaikan manajemen hotel. Pada Agustus 2018 misalnya, pihak hotel hanya menyetor pajak senilai Rp 26 juta.

Padahal saat itu tingkat hunian hotel relatif tinggi. “Kami kemudian melakukan audit bersama BPK (Badan Perwakilan Keuangan). Ternyata kami temukan ada unsur tidak patuh

dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Misalnya di bulan Agustus 2018, dari kewajiban Rp 95 juta, hanya dibayar Rp 26 juta,” kata Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng Gede Sasnita Ariawan.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah berupaya melakukan upaya persuasive. Pada 16 April 2019, BKD Buleleng sempat melakukan mediasi dengan manajemen, namun berakhir buntu.

Akhirnya pada bulan Juli, pemerintah menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Pada 19 Agustus, BKD Buleleng kembali melakukan mediasi, namun kembali deadlock.

Akhirnya kemarin, pemerintah menjatuhkan SP2 berikut pemasangan stiker dan baliho. Sasnita menegaskan upaya itu dibenarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel.

“Lewat pemasangan ini kami harap pihak manajemen bisa kooperatif menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Apabila manajemen membandel, pemerintah pun tak segan-segan melanjutkan masalah itu ke ranah pidana.

Sasnita menilai ada unsur pidana yang telah terpenuhi dalam peristiwa tersebut.Yakni mengemplang uang pajak yang seharusnya disetor pada pemerintah.

“Uang pajak itu kan uang konsumen yang dititipkan pada pihak hotel. Selanjutnya uang itu harus disetor pada pemerintah. Bukan digunakan sendiri.

Kalau memang membandel, kami lanjutkan ke SP3. Malah bisa kami lakukan upaya paksa berupa penyitaan, bahkan bisa kami lelang itu,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang staf di Kinaara Resort meminta maaf atas tunggakan yang terjadi. Pasalnya terjadi perubahan manajemen beberapa bulan terakhir, sehingga permasalahan terdahulu tak disampaikan pada manajemen yang baru.

“Kami selaku perwakilan dari hotel kinaara, kami mohon maaf juga pada pemerintah kalau punya tunggakan untuk pajak di perusahaan ini.

Ini terjadi karena kami ada perubahan manajemen, dan manajemen dulu resign tanpa sepenuhnya memberikan informasi apa yang terjadi sebelumnya.

Untuk selanjutnya, kami akan sampaikan pada owner apa yang terjadi pada hari ini, sehingga bisa tindaklanjuti,” kata staf yang menolak namanya dimediakan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/