29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:40 AM WIB

Berkas Beres, Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Diadili Besok

DENPASAR – Kepastian sidang kasus penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya terkuak.

Pasca berkas tersangka dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 2 September 2019 lalu, Kamis (12/9) besok pihak pengadilan akan menggelar sidang perdana.

Sudikerta akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan majelis hakim Esthar Oktavi, Kony Hartanto dan Heriyanti.

Selain menyidangkan Sudikerta, pihak PN Denpasar juga menyidangkan dua tersangka lainnya, yakni I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Diketahui sebelumnya, Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sudikerta Cs diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.

Mantan Wabup Badung itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. 

DENPASAR – Kepastian sidang kasus penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya terkuak.

Pasca berkas tersangka dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 2 September 2019 lalu, Kamis (12/9) besok pihak pengadilan akan menggelar sidang perdana.

Sudikerta akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan majelis hakim Esthar Oktavi, Kony Hartanto dan Heriyanti.

Selain menyidangkan Sudikerta, pihak PN Denpasar juga menyidangkan dua tersangka lainnya, yakni I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Diketahui sebelumnya, Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sudikerta Cs diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.

Mantan Wabup Badung itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/