25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:48 AM WIB

Ngotot Ubah BPR Buleleng Jadi Perseroda, Abaikan Naskah Akademik

SINGARAJA – Pemkab Buleleng ngotot melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengubah status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah mengklaim tak membutuhkan nota akademik untuk membahas ranperda tersebut.

Pendapat itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng I Made Adi Purnawijaya. Bupati Agus Suradnyana mengatakan, penyusunan nota akademik bukan hal mutlak.

Sebab ranperda yang diajukan hanya mengubah status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah. Dengan kata lain pemerintah hanya mengubah status badan hukumnya.

“Ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 tidak membentuk BUMD baru. Hanya mengubah status badan hukumnya yang awalnya BPR Bank Buleleng 45, menjadi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda),” kata Agus.

Menurutnya, perubahan status badan hukum itu cukup dilampiri dengan penjelasan dari pemrakarsa perda, dalam hal ini Pemkab Buleleng.

Hal itu pun sudah dilengkapi dari perangkat daerah terkait, saat pemerintah mengajukan dokumen ranperda pada DPRD Buleleng pada awal tahun 2019.

“Sudah dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dari perangkat daerah. Ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa pemrakarsa

dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah menyusun naskah akademik, sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda BPR Bank Buleleng 45.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari. Menurutnya naskah akademik mutlak dibutuhkan, sehingga penyusunan ranperda dapat dilakukan lebih komprehensif.

SINGARAJA – Pemkab Buleleng ngotot melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengubah status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah mengklaim tak membutuhkan nota akademik untuk membahas ranperda tersebut.

Pendapat itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng I Made Adi Purnawijaya. Bupati Agus Suradnyana mengatakan, penyusunan nota akademik bukan hal mutlak.

Sebab ranperda yang diajukan hanya mengubah status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah. Dengan kata lain pemerintah hanya mengubah status badan hukumnya.

“Ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 tidak membentuk BUMD baru. Hanya mengubah status badan hukumnya yang awalnya BPR Bank Buleleng 45, menjadi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda),” kata Agus.

Menurutnya, perubahan status badan hukum itu cukup dilampiri dengan penjelasan dari pemrakarsa perda, dalam hal ini Pemkab Buleleng.

Hal itu pun sudah dilengkapi dari perangkat daerah terkait, saat pemerintah mengajukan dokumen ranperda pada DPRD Buleleng pada awal tahun 2019.

“Sudah dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dari perangkat daerah. Ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa pemrakarsa

dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah menyusun naskah akademik, sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda BPR Bank Buleleng 45.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari. Menurutnya naskah akademik mutlak dibutuhkan, sehingga penyusunan ranperda dapat dilakukan lebih komprehensif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/