25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:06 AM WIB

Badung Rilis Perbup Pajak, WP Bandel Siap-siap Dipasangi Spanduk

MANGUPURA – Guna untuk menghindari pengemplang pajak di wilayah Kabupaten Badung, Pemkab Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara  Penagihan Pajak Daerah.

Tak tanggung-tanggung bila ada Wajib Pajak (WP) yang membandel juru sita akan mendatangi lokasi dan bahkan akan memasang spanduk terkait usaha tersebut masih menunggak pajak atau belum setor pajak.

“Perbup tentang tata cara  penagihan pajak daerah ini dikeluarkan pada bulan April 2018. Aturan ini dibuat  juga untuk meningkatkan  pendapatan asli daerah

selain untuk memberikan landasan  hukum  dalam pedoman penagihan  pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama kemarin.

Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan bahwa Perbup ini juga mengatur mengenai teguran bagi  wajib pajak yang belum melunasi  utang pajaknya.

Pihaknya tak segan-segan lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak.

Karena dalam pasal 6 Perbup 15/2018 tersebut  sudah jelas disebutkan, apabila  setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya teguran wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya

membayar utang pajak, kepala badan dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk   dengan tulisan tidak taat bayar pajak di lokasi atau tempat usahanya wajib pajak  yang tidak taat membayar pajak.

“Jadi kami tak segan-segan akan mendatangi ke lokasi dan juga memang spanduk. Jadi kami harap bagi WP harus taat dalam membayar pajak,” terangnya.

Selain itu surat  paksa juga bisa dikeluarkan  dalam 21 hari setelah surat teguran  dikeluarkan. Sebab ke depan pihaknya akan bertindak tegas bagi wajib pajak yang menunggak.

Kalau tidak  bisa dibina langsung akan pasang spanduk perusahaan tidak taat bayar pajak dan dipublikasi ke masyarakat luas baik melalui media cetak maupun elektronik.

Hal ini dilakukan sebagai efek jera perusahaan tersebut karena merampas hak masyarakat yang akan dikembalikan ke masyarakat.

“Untuk pemasangan spanduk  belum ada , namun untuk pemberian surat paksaan sudah ada beberapa hotel yang sudah kita berikan dan sebagian hotel mau melunasi utang pajaknya secara mencicil, ” pungkasnya. 

 

 

MANGUPURA – Guna untuk menghindari pengemplang pajak di wilayah Kabupaten Badung, Pemkab Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara  Penagihan Pajak Daerah.

Tak tanggung-tanggung bila ada Wajib Pajak (WP) yang membandel juru sita akan mendatangi lokasi dan bahkan akan memasang spanduk terkait usaha tersebut masih menunggak pajak atau belum setor pajak.

“Perbup tentang tata cara  penagihan pajak daerah ini dikeluarkan pada bulan April 2018. Aturan ini dibuat  juga untuk meningkatkan  pendapatan asli daerah

selain untuk memberikan landasan  hukum  dalam pedoman penagihan  pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama kemarin.

Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan bahwa Perbup ini juga mengatur mengenai teguran bagi  wajib pajak yang belum melunasi  utang pajaknya.

Pihaknya tak segan-segan lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak.

Karena dalam pasal 6 Perbup 15/2018 tersebut  sudah jelas disebutkan, apabila  setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya teguran wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya

membayar utang pajak, kepala badan dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk   dengan tulisan tidak taat bayar pajak di lokasi atau tempat usahanya wajib pajak  yang tidak taat membayar pajak.

“Jadi kami tak segan-segan akan mendatangi ke lokasi dan juga memang spanduk. Jadi kami harap bagi WP harus taat dalam membayar pajak,” terangnya.

Selain itu surat  paksa juga bisa dikeluarkan  dalam 21 hari setelah surat teguran  dikeluarkan. Sebab ke depan pihaknya akan bertindak tegas bagi wajib pajak yang menunggak.

Kalau tidak  bisa dibina langsung akan pasang spanduk perusahaan tidak taat bayar pajak dan dipublikasi ke masyarakat luas baik melalui media cetak maupun elektronik.

Hal ini dilakukan sebagai efek jera perusahaan tersebut karena merampas hak masyarakat yang akan dikembalikan ke masyarakat.

“Untuk pemasangan spanduk  belum ada , namun untuk pemberian surat paksaan sudah ada beberapa hotel yang sudah kita berikan dan sebagian hotel mau melunasi utang pajaknya secara mencicil, ” pungkasnya. 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/