28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:54 AM WIB

Penegakan Hukum Bagi Pengemplang Pajak Lemah, Desak Didik Juru Sita

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng mendesak pemerintah mendidik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai juru sita.

Penyebabnya penegakan hukum di bidang perpajakan, selama ini sangat lemah. Pemerintah tak bisa melakukan penuntutan secara hukum, apabila ada subjek pajak maupun wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.

Apabila ada wajib pajak yang menunggak pajak, pemerintah hanya berwenang menyurati dan memberikan teguran semata.

Kalau toh teguran itu diabaikan, pemerintah tak bisa berbuat banyak. Pemerintah juga tak berwenang melakukan gugatan perdata atau melakukan pengaduan pidana, karena tak memiliki juru sita.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan ketiadaan juru sita di Kabupaten Buleleng merupakan masalah serius. Hal itu akan berdampak pada kepatuhan subjek pajak dan wajib pajak dalam proses pembayaran pajak.

“Kalau tidak ada juru sita, pemerintah tidak bisa mengambil langkah hukum. Hanya bisa memberikan teguran pertama sampai teguran tiga.

Setelah itu tidak bisa mengambil langkah lanjutan. Ini kan persoalan dan ini kendala yang harus diselesaikan,” kata Teren.

Bila pemerintah memiliki juru sita, praktis pemerintah bisa melakukan langkah yang lebih serius. Mulai dari melakukan audit kepatuhan pembayaran pajak, melayangkan gugatan perdata, bahkan melakukan pengaduan pidana.

Teren pun meminta agar pemerintah segera mendidik sejumlah PNS sebagai juru sita.

“Entah bagaimana caranya, harus ada juru sita. Tinggal beri penugasan pada PNS,  kemudian didik menjadi juru sita.

Sekarang kan nggak ada juru sita, bagaimana caranya mau penegakan sanksi. Mau tidak mau, pemerintah harus siap dengan juru sita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan,

pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk pendidikan juru sita.

Sebab BPKPD sebagai institusi pemungut pajak, sangat berkepentingan dengan petugas juru sita.

“Kami sebenarnya siap saja untuk ploting anggaran pendidikan juru sita. Dari sisi anggaran kami siap mendukung. Tapi kami juga sangat paham dengan kesulitan rekan kami di BKPSDM.

Dengan jumlah pegawai yang terbatas, untuk mencari pejabat struktural saja sulit, apalagi fungsional. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pendidikan untuk juru sita ini,” ujar Sugiartha. 

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng mendesak pemerintah mendidik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai juru sita.

Penyebabnya penegakan hukum di bidang perpajakan, selama ini sangat lemah. Pemerintah tak bisa melakukan penuntutan secara hukum, apabila ada subjek pajak maupun wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.

Apabila ada wajib pajak yang menunggak pajak, pemerintah hanya berwenang menyurati dan memberikan teguran semata.

Kalau toh teguran itu diabaikan, pemerintah tak bisa berbuat banyak. Pemerintah juga tak berwenang melakukan gugatan perdata atau melakukan pengaduan pidana, karena tak memiliki juru sita.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan ketiadaan juru sita di Kabupaten Buleleng merupakan masalah serius. Hal itu akan berdampak pada kepatuhan subjek pajak dan wajib pajak dalam proses pembayaran pajak.

“Kalau tidak ada juru sita, pemerintah tidak bisa mengambil langkah hukum. Hanya bisa memberikan teguran pertama sampai teguran tiga.

Setelah itu tidak bisa mengambil langkah lanjutan. Ini kan persoalan dan ini kendala yang harus diselesaikan,” kata Teren.

Bila pemerintah memiliki juru sita, praktis pemerintah bisa melakukan langkah yang lebih serius. Mulai dari melakukan audit kepatuhan pembayaran pajak, melayangkan gugatan perdata, bahkan melakukan pengaduan pidana.

Teren pun meminta agar pemerintah segera mendidik sejumlah PNS sebagai juru sita.

“Entah bagaimana caranya, harus ada juru sita. Tinggal beri penugasan pada PNS,  kemudian didik menjadi juru sita.

Sekarang kan nggak ada juru sita, bagaimana caranya mau penegakan sanksi. Mau tidak mau, pemerintah harus siap dengan juru sita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan,

pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk pendidikan juru sita.

Sebab BPKPD sebagai institusi pemungut pajak, sangat berkepentingan dengan petugas juru sita.

“Kami sebenarnya siap saja untuk ploting anggaran pendidikan juru sita. Dari sisi anggaran kami siap mendukung. Tapi kami juga sangat paham dengan kesulitan rekan kami di BKPSDM.

Dengan jumlah pegawai yang terbatas, untuk mencari pejabat struktural saja sulit, apalagi fungsional. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pendidikan untuk juru sita ini,” ujar Sugiartha. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/