28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:04 AM WIB

Cegah Potong Sapi Betina Produktif, Polri – Kementan Sidak ke RPH

RadarBali.com – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bersama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri

dan Dinas Peternakan Bali, Senin (16/10) malam lalu melakukan pemantauan di dua Rumah Potong Hewan (RPH) yakni Mambal dan Denpasar.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan agar peternak dan pemotong tidak melakukan pemotongan sapi betina yang masih produktif untuk menjaga kelangsungan populasi sapi di Indonesia.

Kabiro Ops Baharkam Mabes Polri Brigjen Edy Sumitro Tambunan ditemui saat melakukan pemantauan di RPH Denpasar di Jalan Raya Sesetan mengatakan, masih ada kalangan pemotong yang menyembelih sapi betina produktif.

Hanya saja, hal itu bisa dicegah oleh dokter hewan yang bertugas di masing-masing RPH. “Saat kami ke RPH Mambal masih ada 8 sapi betina yang ditolak untuk dipotong karena dinyatakan masih produktif,” ujar Brigjen Edy Tambunan.

Mantan Kapolres Ngawi, Jawa Timur, ini mengungkapkan, pemantauan dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan yang tertulis dalam UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dia ingin memastikan sekaligus sosialisasi agar masyarakat lebih paham tentang aturan ini. “Masyarakat para peternak atau pemotong sapi banyak

yang nggak tahu ataupun tahu tapi masih sengaja. Makanya kami lakukan langkah sosialisasi dulu dan kami luruskan,” terangnya.

Kasubdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Dirjen Peternakan Hasto Yulianto mengungkapkan, pemantauan dilakukan di 40 kota dan kabupaten dari 17 provinsi di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan aturan ini bisa menyeluruh diterapkan, pihaknya menggandeng Bhabinkamtibmas bersama dokter hewan melakukan pemantauan.

“Karena ini ada sanksi jika tidak ditaati. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga pidana kurungan 3 tahun dan denda maksimal 300 juta,” bebernya.

Kepala Dinas Peternakan Bali I Putu Sumantra menambahkan, selain pemantauan di RPH, juga dilakukan pemantauan di tingkat hulu yakni pasar hewan.

Salah satu pasar hewan yang didatangi adalah Pasar Hewan Kayuambua Bangli. Dari pantauan, sapi yang dijual di pasar hewan tersebut belum dilengkapi Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

“Tapi, di lapangan SKSR belum bisa seperti itu,” jelasnya. Menurutnya, belum semua sapi memiliki SKSR.

Pasalnya, sebelum menerbitkan SKSR, sapi harus diperiksa terlebih dahulu.

Keterbatasan jumlah petugas yang mampu dan berhak mengeluarkan SKSR serta program yang baru tahun ini dilaksanakan menjadi salah satu kendala.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini terus ditingkatkan pelaksanaannya,” tukasnya.  Dokter hewan RPH Denpasar Ida Ayu Ari Purnamasari mengungkapkan, masih banyak sapi betina yang dipotong di RPH Denpasar.

Namun, pemotongan baru bisa dilakukan dengan berbagai persyaratan. Salah satunya, sapi tersebut sudah berumur di atas delapan tahun dan tidak produktif.

Selain itu juga ada cacat genetik. “Itu bisa dilihat dari gigi dan lingkar tanduk. Kami selalu lakukan pengecekan itu,” pungkasnya.

RadarBali.com – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bersama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri

dan Dinas Peternakan Bali, Senin (16/10) malam lalu melakukan pemantauan di dua Rumah Potong Hewan (RPH) yakni Mambal dan Denpasar.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan agar peternak dan pemotong tidak melakukan pemotongan sapi betina yang masih produktif untuk menjaga kelangsungan populasi sapi di Indonesia.

Kabiro Ops Baharkam Mabes Polri Brigjen Edy Sumitro Tambunan ditemui saat melakukan pemantauan di RPH Denpasar di Jalan Raya Sesetan mengatakan, masih ada kalangan pemotong yang menyembelih sapi betina produktif.

Hanya saja, hal itu bisa dicegah oleh dokter hewan yang bertugas di masing-masing RPH. “Saat kami ke RPH Mambal masih ada 8 sapi betina yang ditolak untuk dipotong karena dinyatakan masih produktif,” ujar Brigjen Edy Tambunan.

Mantan Kapolres Ngawi, Jawa Timur, ini mengungkapkan, pemantauan dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan yang tertulis dalam UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dia ingin memastikan sekaligus sosialisasi agar masyarakat lebih paham tentang aturan ini. “Masyarakat para peternak atau pemotong sapi banyak

yang nggak tahu ataupun tahu tapi masih sengaja. Makanya kami lakukan langkah sosialisasi dulu dan kami luruskan,” terangnya.

Kasubdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Dirjen Peternakan Hasto Yulianto mengungkapkan, pemantauan dilakukan di 40 kota dan kabupaten dari 17 provinsi di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan aturan ini bisa menyeluruh diterapkan, pihaknya menggandeng Bhabinkamtibmas bersama dokter hewan melakukan pemantauan.

“Karena ini ada sanksi jika tidak ditaati. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga pidana kurungan 3 tahun dan denda maksimal 300 juta,” bebernya.

Kepala Dinas Peternakan Bali I Putu Sumantra menambahkan, selain pemantauan di RPH, juga dilakukan pemantauan di tingkat hulu yakni pasar hewan.

Salah satu pasar hewan yang didatangi adalah Pasar Hewan Kayuambua Bangli. Dari pantauan, sapi yang dijual di pasar hewan tersebut belum dilengkapi Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

“Tapi, di lapangan SKSR belum bisa seperti itu,” jelasnya. Menurutnya, belum semua sapi memiliki SKSR.

Pasalnya, sebelum menerbitkan SKSR, sapi harus diperiksa terlebih dahulu.

Keterbatasan jumlah petugas yang mampu dan berhak mengeluarkan SKSR serta program yang baru tahun ini dilaksanakan menjadi salah satu kendala.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini terus ditingkatkan pelaksanaannya,” tukasnya.  Dokter hewan RPH Denpasar Ida Ayu Ari Purnamasari mengungkapkan, masih banyak sapi betina yang dipotong di RPH Denpasar.

Namun, pemotongan baru bisa dilakukan dengan berbagai persyaratan. Salah satunya, sapi tersebut sudah berumur di atas delapan tahun dan tidak produktif.

Selain itu juga ada cacat genetik. “Itu bisa dilihat dari gigi dan lingkar tanduk. Kami selalu lakukan pengecekan itu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/