27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 0:43 AM WIB

Ketua Himperra Bali; Perumahan MBR Jangan Sampai Dipolitisir

DENPASAR – Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali masih dibutuhkan. Karena backlog untuk tahun 2018 masih tinggi. Pada tahun ini, perumahan MBR yang telah di bangun baru 2.438 unit.

Di tahun 2019 ini, Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Bali menargetkan akan membangun 3.000 unit lagi.

Pembangunan MBR ini sendiri merupakan bagian dari program Sejuta Rumah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Namun belakangan ini, ada politisi nasional yang menyebut seolah-olah Himperra mendompleng nama Jokowi dalam proses pembangunan rumah untuk para masyarakat berpenghasilan rendah ini.

Politisi itu menyebut jika pembangunan Perumahan MBR ini bisa merusak tatanan yang ada di Bali.  Hal itu disampaikan langsung oleh Wayan Jayantara selaku ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Bali.

Menurut Jayantara, ada pihak-pihak tertentu yang menuding seolah pembangunan rumah MBR ini merusak tatanan di Bali.

“Kami setuju bahwa pembangunan rumah MBR ini tidak merusak tata ruang Bali, aturan pakraman dan lainnya. Kami tidak merusak hal itu.

Karena ada salah seorang yang menyebut bahwa MBR ini merusak salah satu tatanan di Bali,” kata Wayan Jayantara, Minggu (19/5) siang.

Menurutnya, pembangunan rumah MBR ini di Bali telah sesuai dengan tata ruang di Bali. Sesuai dengan aturan, seperti tidak kumuh, lebar jalan telah sesuai dan hal lainnya.

Jayantara menambahkan, pihak pengembang dalam hal ini adalah Himperra Bali, tidak menginginkan pembangunan perumahan MBR merusak lingkungan atau mengikis tatanan budaya Bali.

Pembangunan ini, kata dia, sudah jelas mengacu pada aturan, baik di desa atau pemerintah atau yang disebut Tata Ruang. Begitu juga dengan proses penjualannya.

Tidak ada diskriminasi. Rumah ini dijual, jelas untuk mereka yang membutuhkan, melalui berbagai aturan yang tidak gampang. Harus sesuai dengan mekanisme dari Kementerian PUPR.

“Kemudian kami ingin meluruskan bahwaa selaku pengembang kami memiliki payung hukum yakni PP 64 Tahun 2016. Kami berharap perumahan murah ini jangan sampai dipolitisir

karena kepentingan suatu hal. Berikan kami ruang gerak sebagai pengusaha,” tambah Jayantara. Lanjut dia bahwa Himperra Bali sendiri adalah murni selaku pihak pengusaha yang tidak diintervensi oleh kepentingan politik apapun.

Dia juga menegaskan bahwa Himperra tidak pernah mencatut nama Presiden Jokowi. Meski masyarakat sendiri menyebut menyebutnya sebagai “Rumah Jokowi”.

Namun kata Jayantara sebutan itu di tengah masyarakat muncul begitu saja. Dilanjutkannya, sejak tahun 1974 atau sejak zaman Suharto rumah murah ini sudah ada.

Hanya saja, di era Jokowi para pengembang diberikan payung hukum yakni PP 64 Tahun 2016. Sistemnya dibikin bagus.

Tidak ada lagi pengembang abal-abal. Semua sistem berjalan. Baik itu standar layak fungsi, juga sistem registrasi pengembang.

“Kami sebagai pengembang tidak pernah mencatut nama Presiden Jokowi. Tetapi masyarakat yang selalu menyebut rumah itu secara populer sebagai rumah Jokowi.

Selama ini pengurusan izin, baik di pakraman desa dan sebagainya selalu sesui dengan mekanisme. Kami tidak melanggar karena izin lengkap.

Karena ada orang yang menyebut bahwa kami sebagai pengembang menyebutkan bahwa kami mengurus perijinan denga cara mendompleng nama presiden,” tandasnya. (rba)

 

DENPASAR – Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali masih dibutuhkan. Karena backlog untuk tahun 2018 masih tinggi. Pada tahun ini, perumahan MBR yang telah di bangun baru 2.438 unit.

Di tahun 2019 ini, Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Bali menargetkan akan membangun 3.000 unit lagi.

Pembangunan MBR ini sendiri merupakan bagian dari program Sejuta Rumah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Namun belakangan ini, ada politisi nasional yang menyebut seolah-olah Himperra mendompleng nama Jokowi dalam proses pembangunan rumah untuk para masyarakat berpenghasilan rendah ini.

Politisi itu menyebut jika pembangunan Perumahan MBR ini bisa merusak tatanan yang ada di Bali.  Hal itu disampaikan langsung oleh Wayan Jayantara selaku ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Bali.

Menurut Jayantara, ada pihak-pihak tertentu yang menuding seolah pembangunan rumah MBR ini merusak tatanan di Bali.

“Kami setuju bahwa pembangunan rumah MBR ini tidak merusak tata ruang Bali, aturan pakraman dan lainnya. Kami tidak merusak hal itu.

Karena ada salah seorang yang menyebut bahwa MBR ini merusak salah satu tatanan di Bali,” kata Wayan Jayantara, Minggu (19/5) siang.

Menurutnya, pembangunan rumah MBR ini di Bali telah sesuai dengan tata ruang di Bali. Sesuai dengan aturan, seperti tidak kumuh, lebar jalan telah sesuai dan hal lainnya.

Jayantara menambahkan, pihak pengembang dalam hal ini adalah Himperra Bali, tidak menginginkan pembangunan perumahan MBR merusak lingkungan atau mengikis tatanan budaya Bali.

Pembangunan ini, kata dia, sudah jelas mengacu pada aturan, baik di desa atau pemerintah atau yang disebut Tata Ruang. Begitu juga dengan proses penjualannya.

Tidak ada diskriminasi. Rumah ini dijual, jelas untuk mereka yang membutuhkan, melalui berbagai aturan yang tidak gampang. Harus sesuai dengan mekanisme dari Kementerian PUPR.

“Kemudian kami ingin meluruskan bahwaa selaku pengembang kami memiliki payung hukum yakni PP 64 Tahun 2016. Kami berharap perumahan murah ini jangan sampai dipolitisir

karena kepentingan suatu hal. Berikan kami ruang gerak sebagai pengusaha,” tambah Jayantara. Lanjut dia bahwa Himperra Bali sendiri adalah murni selaku pihak pengusaha yang tidak diintervensi oleh kepentingan politik apapun.

Dia juga menegaskan bahwa Himperra tidak pernah mencatut nama Presiden Jokowi. Meski masyarakat sendiri menyebut menyebutnya sebagai “Rumah Jokowi”.

Namun kata Jayantara sebutan itu di tengah masyarakat muncul begitu saja. Dilanjutkannya, sejak tahun 1974 atau sejak zaman Suharto rumah murah ini sudah ada.

Hanya saja, di era Jokowi para pengembang diberikan payung hukum yakni PP 64 Tahun 2016. Sistemnya dibikin bagus.

Tidak ada lagi pengembang abal-abal. Semua sistem berjalan. Baik itu standar layak fungsi, juga sistem registrasi pengembang.

“Kami sebagai pengembang tidak pernah mencatut nama Presiden Jokowi. Tetapi masyarakat yang selalu menyebut rumah itu secara populer sebagai rumah Jokowi.

Selama ini pengurusan izin, baik di pakraman desa dan sebagainya selalu sesui dengan mekanisme. Kami tidak melanggar karena izin lengkap.

Karena ada orang yang menyebut bahwa kami sebagai pengembang menyebutkan bahwa kami mengurus perijinan denga cara mendompleng nama presiden,” tandasnya. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/