27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:53 PM WIB

Isi Pita Cukai Dikemas Menarik, Bupati Mas Dukung Legalisasi Arak Bali

AMLAPURA – Minuman tradisional arak sejak dulu merupakan produk unggulan warga Karangasem.

Nah, setelah Pergub Bali No 1 tahun 2020 yang mengatur tentang pengolahan atau produksi serta penjualan arak Bali, warga pun tak perlu takut untuk memasarkannya.

Hal itu disampaikan bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri saat menerima audiensi rombongan Bea Cukai Denpasar.

“Arak ini kan sudah memiliki brand sendiri di masyarakat, sudah banyak yang mengenal. Ini merupakan minuman tradisional Bali yang harus kita jaga dan lestarikan.

Saya sangat mendukung kebijakan (Pergub) terkait dengan Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali.

Nanti tentu harus disosialisasikan kepada para petani arak bagaimana produksinya dan pemasarannya. Sehingga manfaat ekonominya akan dirasakan secara langsung,” ujar Bupati Mas Sumatri.

Sumatri mengatakan dengan perbub tersebut akan mampu melestarikan minuman tradisional arak Bali, salah satunya diproduksi masyarakat Karangasem.

Yang paling penting, kata dia, dapat membuat petani arak semakin bergairah karena sudah ada payung hukum.

“Semoga arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat, apalagi di tengah melesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih menyatakan, arak Bali merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Bali.

Diharapkan mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Bali, lanjutnya, petani arak banyak ditemui di Kabupaten Singaraja dan Karangasem.

Menurut Kusuma Santi, saat ini arak Bali sering disalahgunakan penggunaannya. Oleh karena itu, Bea Cukai Bali-Nusra mempunyai inisiatif

menggandeng dan bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten yang berpotensi sebagai produsen arak Bali untuk memfasilitasi petani arak.

“Di samping arak yang sering disalahgunakan, alasan kami berinisiatif untuk bersinergi dengan pemprov Bali dan kabupaten adalah meningkatkan

kesejahteraan petani arak. Tingginya konsumsi minuman beralkohol masih didominasi oleh minuman beralkohol impor,” ungkapnya. 

Menurut dia, petani yang selama ini membuat bahan baku arak Bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak/Desa Arak.

“Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku arak dari petani-petani lokal.

Selanjutnya dari koperasi Subak Arak akan menyalurkan bahan baku ke pabrik yang mempunyai izin operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut,” katanya.

 Ditambahkannya, pabrik yang dimaksud  adalah pabrik yang telah berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Yang kemudian pada akhirnya arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut telah dipasang pita Cukai dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas dan mutu yang baik.

“Jadi, sudah tidak lagi menjual secara sembunyi-sembunyi, tapi menjual ke pabrik. Pabrik inilah yang mengolah dan mengemas arak dari petani,”bebernya.

Kusuma Santi juga menjelaskan cara membedakan arak ilegal dan legal. “Arak illegal itu botol tidak dilekati pita Cukai dan tidak mencantumkan izin edar BPOM.

Produsen, penyalur dan tempat penjualan eceran tidak memiliki NPPBKC maka bisa dipastikan arak yang dijual adalah arak ilegal.

Ke depan pengawasan dilakukan dengan memerhatikan Pergub Bali no.1 Tahun 2020. Menjual dan memproduksi arak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 5 dan atau sanksi administrasi berupa denda,” ucapnya.

Kusuma menambahkan produsen, penyalur dan tempat penjualan eceran yang ingin mendapatkan NPPBKC bisa melakukan pendaftaran secara daring. “Pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.

AMLAPURA – Minuman tradisional arak sejak dulu merupakan produk unggulan warga Karangasem.

Nah, setelah Pergub Bali No 1 tahun 2020 yang mengatur tentang pengolahan atau produksi serta penjualan arak Bali, warga pun tak perlu takut untuk memasarkannya.

Hal itu disampaikan bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri saat menerima audiensi rombongan Bea Cukai Denpasar.

“Arak ini kan sudah memiliki brand sendiri di masyarakat, sudah banyak yang mengenal. Ini merupakan minuman tradisional Bali yang harus kita jaga dan lestarikan.

Saya sangat mendukung kebijakan (Pergub) terkait dengan Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali.

Nanti tentu harus disosialisasikan kepada para petani arak bagaimana produksinya dan pemasarannya. Sehingga manfaat ekonominya akan dirasakan secara langsung,” ujar Bupati Mas Sumatri.

Sumatri mengatakan dengan perbub tersebut akan mampu melestarikan minuman tradisional arak Bali, salah satunya diproduksi masyarakat Karangasem.

Yang paling penting, kata dia, dapat membuat petani arak semakin bergairah karena sudah ada payung hukum.

“Semoga arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat, apalagi di tengah melesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih menyatakan, arak Bali merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Bali.

Diharapkan mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Bali, lanjutnya, petani arak banyak ditemui di Kabupaten Singaraja dan Karangasem.

Menurut Kusuma Santi, saat ini arak Bali sering disalahgunakan penggunaannya. Oleh karena itu, Bea Cukai Bali-Nusra mempunyai inisiatif

menggandeng dan bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten yang berpotensi sebagai produsen arak Bali untuk memfasilitasi petani arak.

“Di samping arak yang sering disalahgunakan, alasan kami berinisiatif untuk bersinergi dengan pemprov Bali dan kabupaten adalah meningkatkan

kesejahteraan petani arak. Tingginya konsumsi minuman beralkohol masih didominasi oleh minuman beralkohol impor,” ungkapnya. 

Menurut dia, petani yang selama ini membuat bahan baku arak Bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak/Desa Arak.

“Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku arak dari petani-petani lokal.

Selanjutnya dari koperasi Subak Arak akan menyalurkan bahan baku ke pabrik yang mempunyai izin operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut,” katanya.

 Ditambahkannya, pabrik yang dimaksud  adalah pabrik yang telah berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Yang kemudian pada akhirnya arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut telah dipasang pita Cukai dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas dan mutu yang baik.

“Jadi, sudah tidak lagi menjual secara sembunyi-sembunyi, tapi menjual ke pabrik. Pabrik inilah yang mengolah dan mengemas arak dari petani,”bebernya.

Kusuma Santi juga menjelaskan cara membedakan arak ilegal dan legal. “Arak illegal itu botol tidak dilekati pita Cukai dan tidak mencantumkan izin edar BPOM.

Produsen, penyalur dan tempat penjualan eceran tidak memiliki NPPBKC maka bisa dipastikan arak yang dijual adalah arak ilegal.

Ke depan pengawasan dilakukan dengan memerhatikan Pergub Bali no.1 Tahun 2020. Menjual dan memproduksi arak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 5 dan atau sanksi administrasi berupa denda,” ucapnya.

Kusuma menambahkan produsen, penyalur dan tempat penjualan eceran yang ingin mendapatkan NPPBKC bisa melakukan pendaftaran secara daring. “Pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/