SINGARAJA – DPRD Buleleng akhirnya menyetujui perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng.
Perusahaan Daerah (PD) itu selanjutnya akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng.
Persetujuan perubahan badan hukum itu diambil lewat Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (18/12) lalu.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana juga turut hadir dalam sidang tersebut.
Selama ini pembahasan perubahan status badan hukum PDAM Buleleng memang cukup alot. Pembahasan memakan waktu tak kurang dari dua bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, DPRD Buleleng kerap mengkritisi sejumlah hal. Mulai dari penamaan perusahaan, prosedur penyesuaian tarif, hingga cakupan layanan PDAM Buleleng yang dirasa belum optimal.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni mengatakan, setelah berstatus sebagai Perumda, PDAM Buleleng hendaknya bisa memberikan layanan yang lebih bermutu.
Mengingat bidang usaha yang digeluti PDAM Buleleng bersentuhan langsung dengan pemenuhan hajat hidup masyarakat Buleleng.
“Semua mekanisme telah berjalan sebagaimana mestinya. Dalam tahap pembahasan kami sudah banyak memberi masukan.
Dengan perubahan status ini, kami harap cakupan layanan bisa lebih diperluas. Sehingga tidak ada lagi masalah krisis air bersih di Buleleng,” kata Marleni.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, setelah perubahan status badan hukum itu disahkan, pihaknya akan melakukan pembenahan internal dan pembenahan sistem pelayanan.
Sehingga pelayanan pada masyarakat bisa lebih maksimal. “Layanannya harus bermutu, sehingga tidak ada lagi yang kekurangan air bersih. Perubahan status ini harus memberikan dampak yang positif bagi perusahaan,” tegas Agus.