27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:37 AM WIB

Nasabah Bergolak, BAPPEBTI: Kasus PT. SGB Masih Tahap Verifikasi

DENPASAR – Setelah demo ke kantor PT Solid Gold Berjangka (SGB), perwakilan  nasabah PT. SGB yang merasa ditipu menemui Komisi VI DPR RI Rabu malam lalu (18/12). 

Belasan nasabah ini  menyampaikan permasalahannya oleh pihak DPR RI disela-sela rapat kerja dengan jajaran pimpinan BUMN, di Hotel Stone Kuta. 

Kedatangan para nasabah diterima oleh pimpinan Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) dan anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi VI juga mengundang pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku pihak pemberi ijin perdagangan berjangka. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI M. Syist mengatakan, industri perdagangan berjangka adalah industri yang menggiurkan dan menawarkan keuntungan, sekaligus juga kebuntungan.

 “Keuntungannya bisa 10 kali lipat atau 100 kali lipat dari modal yang ada. Tetapi bisa juga modal kita jadi minimal sekian banyak,” jelasnya.

Disampaikan tidak ada ketentuan yang dibuat oleh BAPPEBTI yang menjerumukan calon nasabah. “Jadi regulasi yang dibuat BAPPEBTI adalah regulasi yang mewanti-wanti kepada calon nasabah supaya hati-hati,” tegas Syist.

Dijelaskan dalam regulasi menyebutkan know your customer atau harus tahu betul siapa calon nasabahnya.

Mulai dari pendidikan, sumber keuangan, kemampuan paham akan teknologi, karena industri ini adalah industri yang harus paham teknologi.

Dari sisi BAPPEBTI, persoalan yang membelit PT.SGB saat ini masih dalam tahap verifikasi data nasabah.

“Apakah ke 101 nya nasabah itu, pertama, apakah betul-betul menjadi nasabah.

Yang Kedua, apakah betul-betul terkait kerugiannya karena ada transaksi, atau karena terkait ketenagakerjaan. Intinya saat ini sedang dilakukan verifikasi,” terang Syst.

 

 

DENPASAR – Setelah demo ke kantor PT Solid Gold Berjangka (SGB), perwakilan  nasabah PT. SGB yang merasa ditipu menemui Komisi VI DPR RI Rabu malam lalu (18/12). 

Belasan nasabah ini  menyampaikan permasalahannya oleh pihak DPR RI disela-sela rapat kerja dengan jajaran pimpinan BUMN, di Hotel Stone Kuta. 

Kedatangan para nasabah diterima oleh pimpinan Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) dan anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi VI juga mengundang pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku pihak pemberi ijin perdagangan berjangka. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI M. Syist mengatakan, industri perdagangan berjangka adalah industri yang menggiurkan dan menawarkan keuntungan, sekaligus juga kebuntungan.

 “Keuntungannya bisa 10 kali lipat atau 100 kali lipat dari modal yang ada. Tetapi bisa juga modal kita jadi minimal sekian banyak,” jelasnya.

Disampaikan tidak ada ketentuan yang dibuat oleh BAPPEBTI yang menjerumukan calon nasabah. “Jadi regulasi yang dibuat BAPPEBTI adalah regulasi yang mewanti-wanti kepada calon nasabah supaya hati-hati,” tegas Syist.

Dijelaskan dalam regulasi menyebutkan know your customer atau harus tahu betul siapa calon nasabahnya.

Mulai dari pendidikan, sumber keuangan, kemampuan paham akan teknologi, karena industri ini adalah industri yang harus paham teknologi.

Dari sisi BAPPEBTI, persoalan yang membelit PT.SGB saat ini masih dalam tahap verifikasi data nasabah.

“Apakah ke 101 nya nasabah itu, pertama, apakah betul-betul menjadi nasabah.

Yang Kedua, apakah betul-betul terkait kerugiannya karena ada transaksi, atau karena terkait ketenagakerjaan. Intinya saat ini sedang dilakukan verifikasi,” terang Syst.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/