DENPASAR – DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali angkat suara terhadap kasus penjualan rumah berkedok rumah bersubsidi di Desa Batuaji, Samsam, Kerambitan, Tabanan.
Jajaran pengurus DPD REI Bali menegaskan, pihak pengembang atau developer yang membangun perumahan tersebut bukanlah anggota REI.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Diklat DPD REI Bali, I Gede Suardita menyatakan, anggota REI di Tabanan yang membangun proyek perumahan bersubsidi ada sekitar empat sampai lima developer.
Pihaknya menjamin, rumah subsidi yang didirikan anggota REI legal dan lengkap. Perumahan subsidi yang dibangun anggota REI juga sudah terealisasi.
Baik terealisasi secara fisik, perizinan, maupun terealisasi pada bank penyalur perumahan subsidi, yakni bank BTN.
Menurut Suardita, kisruh perumahan di Batuaji ini sejatinya sudah terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu. Bahkan, sudah sempat ganti pemilik.
“Kami tegaskan, perumahan di Batuaji yang banyak dikeluhkan masyarakat itu pengembangnya bukan anggota REI.
Karena bukan anggota REI, kami tidak bisa terlalu banyak berkomentar,” tandas Suardita didampingi pengurus lainnya, Made Indrawan dan I Made Dwi Masri, kemarin.
Suardita menyebut tingginya minat masyarakat terhadap rumah bersubsidi ini dijadikan celah bagi oknum pengembang nakal.
“Rumah murah ini seperti gula yang pasti banyak mengundang semut datang. Inilah yang harus diwaspadai pembeli.
Kami sebagai pengembang resmi juga merasa dirugikan dengan adanya ulah oknum developer tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.