29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:25 AM WIB

Ada 25.778 UMKM di Klungkung, Diskop Gencar Sosialisasi HAKI

SEMARAPURA – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Mengingat HAKI tidak sekedar sebagai perlindungan hukum juga untuk melindungi hasil cipta karya dan hak ekonomis sebuah produk.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Tjokorda Istri Agung Wiradnyani, mengungkapkan,  jumlah pelaku UMKM di Klungkung berdasar hasil verifikasi sementara sebanyak 25.778 UMKM.

Dari jumlah tersebut tidak semua memiliki produk untuk bisa diusulkan mendapatkan HAKI. Mengingat UMKM di Klungkung lebih banyak bergerak di sektor pertanian dan perdagangan.

“Sehingga yang bisa kami fasilitasi untuk mendapatkan HAKI sekitar 3.721 UMKM,” beber Tjokorda Istri Agung Wiradnyani.

Hanya saja dari potensi tersebut, baru 31 UMKM yang mengajukan HAKI. Dengan rincian 6 UMKM dalam proses pengajuan,

19 UMKM sudah terdaftar, dan 6 UMKM yang sudah berakhir masa perlindungannya dan harus diperpanjang.

“31 UMKM ini mengajukan pendaftaran merk. Selain merk, yang termasuk kekayaan intelektual adalah paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi terhadap pelaku UMKM.

“Kemungkinan banyak yang belum mengurus karena tidak tahu pentingnya HAKI. Kami menargetkan tahun ini ada 4 UMKM lagi yang terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, salah serang pelaku UMKM, Nyoman Sudira mengaku mengurus HAKI sangat penting untuk melindungi produknya.

Mengingat usahanya berdiri sudah cukup lama sehingga merek tentunya menjadi salah satu identitas yang harus dilindungi.

“Dengan begitu saya bisa dengan aman mengembangkan produk karena sudah terdaftar. Selain itu juga sebagai ajang promosi karena sudah memiliki sertifikat HAKI,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Mengingat HAKI tidak sekedar sebagai perlindungan hukum juga untuk melindungi hasil cipta karya dan hak ekonomis sebuah produk.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Tjokorda Istri Agung Wiradnyani, mengungkapkan,  jumlah pelaku UMKM di Klungkung berdasar hasil verifikasi sementara sebanyak 25.778 UMKM.

Dari jumlah tersebut tidak semua memiliki produk untuk bisa diusulkan mendapatkan HAKI. Mengingat UMKM di Klungkung lebih banyak bergerak di sektor pertanian dan perdagangan.

“Sehingga yang bisa kami fasilitasi untuk mendapatkan HAKI sekitar 3.721 UMKM,” beber Tjokorda Istri Agung Wiradnyani.

Hanya saja dari potensi tersebut, baru 31 UMKM yang mengajukan HAKI. Dengan rincian 6 UMKM dalam proses pengajuan,

19 UMKM sudah terdaftar, dan 6 UMKM yang sudah berakhir masa perlindungannya dan harus diperpanjang.

“31 UMKM ini mengajukan pendaftaran merk. Selain merk, yang termasuk kekayaan intelektual adalah paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi terhadap pelaku UMKM.

“Kemungkinan banyak yang belum mengurus karena tidak tahu pentingnya HAKI. Kami menargetkan tahun ini ada 4 UMKM lagi yang terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, salah serang pelaku UMKM, Nyoman Sudira mengaku mengurus HAKI sangat penting untuk melindungi produknya.

Mengingat usahanya berdiri sudah cukup lama sehingga merek tentunya menjadi salah satu identitas yang harus dilindungi.

“Dengan begitu saya bisa dengan aman mengembangkan produk karena sudah terdaftar. Selain itu juga sebagai ajang promosi karena sudah memiliki sertifikat HAKI,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/