26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:41 AM WIB

Dewan Minta Eksekutif Serius Lindungi Petani Arak Tradisional

AMLAPURA – DPRD Karangangasem meminta agar pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Karangasem serius untuk melindungi perajin arak tradisional.

Menurut Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, tindakan serius dalam penertiban produk arak gula di Karangasem hingga saat ini masih manjadi masalah yang berlarut-larut.

Dan, dianggap menjadi biang persaingan tidak sehat di pasaran. “Karena peredaran arak gula di pasaran ini mengancam

keberlangsungan petani arak tradisional. Persaingan harga jadi tidak sehat karena harga arak gula jauh lebih murah,” tuturnya.

Politisi asal Banjar Dinas Juuklegi, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, ini menyampaikan, Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang

Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani arak tradisional.

Hanya saja, di persepsikan bahwa pergub tersebut juga menyasar arak yang terbuat dari air dan gula. “Tujuan Pergub itu jelas hanya melindungi arak tradisional atau tuak,” katanya.

Ia meminta keseriusan Pemkab Karangasem untuk benar-benar melindungi para petani arak yang menjadi sumber penghasilan masyarakat yang berkecimpung sebagai perajin arak tradisional secara turun temurun.

Pembuatan arak tradisional kata dia, membutuhkan waktu panjang dengan berbahan dasar tuak. “Sekarang pemkab harus mencari cara bagaimana melindungi petani arak yang sudah menjadi nafkah berpuluh-puluh tahun itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Perbekel Tri Eka Bhuana, I Ketut Derka menyampaikan, ratusan KK warga Desa Tri Eka Bhuana di Kecamatan Abang sangat tergantung dari pembuatan arak tradisional.

Saat ini, warga cukup resah dengan beredarnya arak yang dibuat dengan air dan gula yang harganya jauh lebih murah.

Pihaknya sangat berharap, Pemkab Karangasem hadir mencarikan solusi. Karena tujuan dibuatnya Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 adalah untuk melindungi arak tradisional.

“Jangan sampai dengan adanya Pergub itu, malah menyingkirkan arak tradisional karena kalah persaingan harga dengan arak yang dibuat dari bahan gula dan air,” tandasnya. 

AMLAPURA – DPRD Karangangasem meminta agar pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Karangasem serius untuk melindungi perajin arak tradisional.

Menurut Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, tindakan serius dalam penertiban produk arak gula di Karangasem hingga saat ini masih manjadi masalah yang berlarut-larut.

Dan, dianggap menjadi biang persaingan tidak sehat di pasaran. “Karena peredaran arak gula di pasaran ini mengancam

keberlangsungan petani arak tradisional. Persaingan harga jadi tidak sehat karena harga arak gula jauh lebih murah,” tuturnya.

Politisi asal Banjar Dinas Juuklegi, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, ini menyampaikan, Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang

Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani arak tradisional.

Hanya saja, di persepsikan bahwa pergub tersebut juga menyasar arak yang terbuat dari air dan gula. “Tujuan Pergub itu jelas hanya melindungi arak tradisional atau tuak,” katanya.

Ia meminta keseriusan Pemkab Karangasem untuk benar-benar melindungi para petani arak yang menjadi sumber penghasilan masyarakat yang berkecimpung sebagai perajin arak tradisional secara turun temurun.

Pembuatan arak tradisional kata dia, membutuhkan waktu panjang dengan berbahan dasar tuak. “Sekarang pemkab harus mencari cara bagaimana melindungi petani arak yang sudah menjadi nafkah berpuluh-puluh tahun itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Perbekel Tri Eka Bhuana, I Ketut Derka menyampaikan, ratusan KK warga Desa Tri Eka Bhuana di Kecamatan Abang sangat tergantung dari pembuatan arak tradisional.

Saat ini, warga cukup resah dengan beredarnya arak yang dibuat dengan air dan gula yang harganya jauh lebih murah.

Pihaknya sangat berharap, Pemkab Karangasem hadir mencarikan solusi. Karena tujuan dibuatnya Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 adalah untuk melindungi arak tradisional.

“Jangan sampai dengan adanya Pergub itu, malah menyingkirkan arak tradisional karena kalah persaingan harga dengan arak yang dibuat dari bahan gula dan air,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/