DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.
Pascadilikuidasi, LPS langsung bertindak sigap dengan memastikan uang nasabah dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait urusan melikuidasi, menurut Sekretaris LPS Muhammad Yusron, adalah hak wewenang dan pemegang saham.
Termasuk hak dan wewenang RUPS BPR Legian. RUPS BPR Legian mengambil alih tindakan sebagai berikut membubarkan badan hukum bank.
Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank dalam likuidasi. Dan, terakhir menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris .
Berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan likuidasi BPR Legian akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.
Kemudian, pengawasan likuidasi PT BPR Legian dilakukan LPS. Nah, para penyimpan dana dimohonkan menunggu pengumuman pembayaran klaim dan nasabah dilakukan di kantor PT BPR Legian media cetak, koran juga website.
Setelah itu, nasabah peminjaman dana tetap melakukan pembayaran cicilan pelunasan peminjaman di kantor Pusat BPR Legian, dengan menghubungi petugas bank dan likuidasi.
Terakhir, LPS mengimbau nasabah tetap tenang tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal yang menghambat untuk membayar klaim.
“Nah, kami juga sampaikan nasabah nanti kami siap menyalurkan informasi apabila menanyakan klaim jaminan akan ada kontak center. Juga ada website menghubungi humas LPS,” tukas Yusron.