DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan resmi mencabut izin usaha
PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.
Dengan pencabutan izin usaha PT. BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi
sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan, dengan dikeluarkan cabut izin usaha PT. BPR Legian, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjamin simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Dalam rangka pembayaran klaim LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan informasi lainnya.
Menetapkan yang layak dan tidak layak bayar. Rekonsiliasi dan verifikasi LPS paling lama 90 hari kerja sejak dicabut izin usaha. Pembayaran dana nasabah dilakukan bertahap dalam kurun waktu tersebut,” ungkapnya.