29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:30 AM WIB

KLIR! BPR Legian Dilikuidasi, LPS Jamin Pengembalian Dana Nasabah

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan resmi mencabut izin usaha

PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

Dengan pencabutan izin usaha PT. BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi

sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.

Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan,  dengan dikeluarkan cabut  izin  usaha PT. BPR Legian, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjamin simpanan dan  proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Dalam rangka pembayaran klaim LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi  atas data simpanan informasi lainnya.

Menetapkan  yang layak dan tidak layak bayar. Rekonsiliasi dan verifikasi LPS paling lama 90 hari kerja sejak dicabut izin usaha. Pembayaran dana nasabah dilakukan bertahap dalam kurun waktu tersebut,” ungkapnya. 

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan resmi mencabut izin usaha

PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

Dengan pencabutan izin usaha PT. BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi

sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.

Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan,  dengan dikeluarkan cabut  izin  usaha PT. BPR Legian, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjamin simpanan dan  proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Dalam rangka pembayaran klaim LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi  atas data simpanan informasi lainnya.

Menetapkan  yang layak dan tidak layak bayar. Rekonsiliasi dan verifikasi LPS paling lama 90 hari kerja sejak dicabut izin usaha. Pembayaran dana nasabah dilakukan bertahap dalam kurun waktu tersebut,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/