28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:17 AM WIB

Dituding Tipu Nasabah Miliaran, Ini Pengakuan BM PT. SGB Cabang Bali

DENPASAR – Sejak buka perdana pada 2018 hingga 2020, PT. Solid Gold Berjangka (SGB) mencatat sekitar 500 account. Suka duka menyelimuti dua tahun perjalanan SGB di Bali.

Nasabah untung diam, namun yang merugi berulang kali melakukan aksi demo. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Branch Manager PT. SGB, Peter Christian Susanto, Senin (22/6).

Menurut Peter, nasabah yang beberapa waktu belakangan kerap melakukan aksi demonstrasi di depan kantor SGB, Jalan Merdeka, Denpasar adalah mereka yang telah membentuk forum khusus untuk tujuan pengaduan.

Sebelumnya PT. SGB telah memberikan penjelasan detail mengenai proses penanganan pengaduan kepada seluruh eks nasabah. 

“Namun demikian, para eks nasabah tidak sabar menunggu, tidak sabar mengikuti proses yang sedang berlangsung,” kata Peter, Senin (22/6) siang.

Dijelaskannya, bahwa saat ini PT. SGB sedang mengurus 94 pengaduan. Dia juga menegaskan jika benar PT. SGB telah penipuan seperti yang dituduh para nasabah, maka sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi.

Namun, hingga kini faktanya tidak demikian. “Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015,

prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” imbuhnya. 

Peter menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secepat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian.

Selain itu, manajemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tegasnya.

Dia juga meminta para eks nasabah dan seluruh pemangku kepentingan lain yang mengikuti jalannya proses penyelesaian agar bisa menahan diri.

Termasuk tetap mengawal proses penyelesaian sesuai dengan peraturan hukum dan prosedur yang berlaku.

 “Apabila ada kritik dan saran mengenai proses penyelsaian pengaduan eks nasabah SGB Bali bisa disampaikan langsung kepada kami.

Silakan menghubungi terlebih dahulu bagian kepatuhan (compliance) sehingga bisa diperoleh keterangan dan informasi yang benar, lengkap, dan detail,” tandasnya.

DENPASAR – Sejak buka perdana pada 2018 hingga 2020, PT. Solid Gold Berjangka (SGB) mencatat sekitar 500 account. Suka duka menyelimuti dua tahun perjalanan SGB di Bali.

Nasabah untung diam, namun yang merugi berulang kali melakukan aksi demo. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Branch Manager PT. SGB, Peter Christian Susanto, Senin (22/6).

Menurut Peter, nasabah yang beberapa waktu belakangan kerap melakukan aksi demonstrasi di depan kantor SGB, Jalan Merdeka, Denpasar adalah mereka yang telah membentuk forum khusus untuk tujuan pengaduan.

Sebelumnya PT. SGB telah memberikan penjelasan detail mengenai proses penanganan pengaduan kepada seluruh eks nasabah. 

“Namun demikian, para eks nasabah tidak sabar menunggu, tidak sabar mengikuti proses yang sedang berlangsung,” kata Peter, Senin (22/6) siang.

Dijelaskannya, bahwa saat ini PT. SGB sedang mengurus 94 pengaduan. Dia juga menegaskan jika benar PT. SGB telah penipuan seperti yang dituduh para nasabah, maka sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi.

Namun, hingga kini faktanya tidak demikian. “Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015,

prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” imbuhnya. 

Peter menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secepat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian.

Selain itu, manajemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tegasnya.

Dia juga meminta para eks nasabah dan seluruh pemangku kepentingan lain yang mengikuti jalannya proses penyelesaian agar bisa menahan diri.

Termasuk tetap mengawal proses penyelesaian sesuai dengan peraturan hukum dan prosedur yang berlaku.

 “Apabila ada kritik dan saran mengenai proses penyelsaian pengaduan eks nasabah SGB Bali bisa disampaikan langsung kepada kami.

Silakan menghubungi terlebih dahulu bagian kepatuhan (compliance) sehingga bisa diperoleh keterangan dan informasi yang benar, lengkap, dan detail,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/