DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kem resmi menetapkan lagi 2 (dua) peraturan baru, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Kedua peraturan yang baru ini merupakan implementasi dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Bab dan 39 Pasal, memuat materi pokok yang disusun secara sistematis.
Mulai dari perencanaan Sistem Pertanian Organik, penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik, penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, budidaya Pertanian Organik,
kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, pemberian insentif, Produk Organik asal pemasukan, pemasaran Produk Pertanian Organik, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
Koster mengatakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem pertanian organik didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.
Peraturan ini dianggap penting untuk meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan
menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup, sehingga muncul gerakan Back to Nature sebagai tren baru yang meninggalkan penggunaan
bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis, dan hormone tumbuh dalam produksi pertanian.
“Dengan Sistem Pertanian Organik diharapkan kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena berkurangnya konsumsi makanan yang mengandung pestisida sehingga harapan hidup masyarakat akan lebih tinggi,” ujarnya.
Sistem Pertanian Organik diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat, terutama Petani,
untuk menyelenggarakan pertanian Organik sehingga jumlah Petani Pertanian Organik semakin banyak dan luas lahan Pertanian Organik pun semakin bertambah.
Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik diatur dengan Peraturan Daerah untuk memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum bagi Petani dan konsumen dalam menyelenggarakan
dan memanfaatkan produk Pertanian Organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen, serta tidak merusak lingkungan.
Karena itu, Sistem Pertanian Organik diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, keadilan, kelestarian lingkungan, dan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.