27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:32 AM WIB

Begini Cara Laporkan Pajak Pakai aplikasi Efiling Pajak

Radar Bali-Membayar pajak maupun lapor pajak bukan hanya dilakukan oleh WP badan saja, melainkan ada WP orang pribadi yang diharuskan untuk membayar pajak. Bagi karyawan swasta maupun sipil (TNI, Polri, dan lainnya) bisa lapor SPT melalui aplikasi efiling pajak.

Hadirnya aplikasi lapor pajak online ini pun sebagai tanda kemajuan teknologi digital yang sudah merambah luas di negara Indonesia. Pemerintah pun memanfaatkannya dengan cara merancang aplikasi khusus bayar pajak dan lapor pajak online untuk kepentingan bersama.

Nah, disini Mekari Klikpajak akan membahas terkait bagaimana cara mengisi/lapor SPT pajak pribadi di aplikasi efiling pajak serta ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melaporkan pajak online tahunan. Bagi yang sudah dikenai wajib pajak perlu membaca artikel ini sampai habis.

Mengapa Perlu Laporan SPT Tahunan?

Sebelum membahas terkait efiling pajak, tentu dari kalangan karyawan swasta pasti banyak yang bertanya terkait keharusannya dalam melaporkan pajak tahunan padahal gajinya pun sering dipotong pajak.

Biasanya pertanyaan seperti ini sering terlontar menjelang akhir bulan Maret karena merupakan batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, baik itu yang melakukan usaha maupun pekerja.

Meskipun masih ada yang malas-malasan untuk lapor SPT sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama 1 tahun.

Alasan WP harus lapor SPT yaitu karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menegaskan bahwa WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, seiring perkembangan zaman saat ini lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui efiling pajak yang sudah bisa digunakan sejak 2014 silam. Pada saat itu DJP menyatukan semua layanan pelaporan dan pembayaran pajak  dalam satu sistem.

Sehingga semua aplikasi efiling pajak yang tersedia sudah terintegrasi dengan DJP seperti Klikpajak.id. Hal ini memudahkan bagi pemerintah yang mengelola perpajakan untuk mengetahui aktivitas dari WP yang akan membayar atau melaporkan SPT tahunan.

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Mengirim SPT pajak melalui pos ke KPP
  • Mengirim SPT pajak melalui jasa ekspedisi ke KPP.
  • Bisa dilakukan secara online melalui efiling pajakDJP online yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak.

Selain itu, WP juga perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting sebelum melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi di antaranya:

1.     Menyiapkan KTP/E-KTP/Paspor untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA

KTP adalah salah satu berkas penting yang perlu dipersiapkan bagi WP sebelum lapor pajak. Hal ini sebagai bukti identitas diri sebagai WP yang sudah dikenai kewajiban membayar pajak.

2.     Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Secara Online

Tentunya NPWP ini sangat diperlukan dan sebagai bukti bahwa WP orang pribadi telah mempunyai penghasilan sendiri yang cukup dan penghasilannya sudah dikenai wajib pajak oleh negara.

NPWP juga hampir sama dengan KTP, yaitu sebagai identitas diri. Namun bedanya, NPWP sangat dibutuhkan untuk pembayaran dan pelaporan pajak.

3.     Menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

e-FIN ini sebagai identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk WP agar dapat melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan pajak secara online. e-FIN berfungsi untuk WP orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang sudah terjaga dengan baik.

Adapun cara untuk mendapatkan e-FIN sebagai berikut:

  • Unduh dan isi formulir e-FIN di aplikasi DJP online. Jika terdapat kendala bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Serahkan formulir e-fin dan dokumen lain ke KPP terdekat seperti formulir aktivasi e-FIN yang sudah lengkap, alamat email aktif, fotocopy dan asli KTP (WNI) atau KITAS/KITAP (WNA), fotocopy dan asli NPWP.
  • Aktivasi e-FIN di situs website DJP online.

4.     Menyiapkan Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting bagi WP orang pribadi untuk melengkapi persyaratan ketika akan membayar pajak penghasilan (PPh). Bukti pajak juga berfungsi sebagai kredit pajak.

Selain itu, dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dokumen ini wajib dilampirkan di dalam laporan SPT Tahunan pajak penghasilan.

Adapun bukti potong pajak bagi karyawan terbagi menjadi dua bagian yaitu, formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Formulir 1721 A1 ini berlaku bagi karyawan swasta, sedangkan formulir 1721 A2 berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

5.     Siapkan Data Penghasilan Lain (Jika Ada), Daftar Keluarga, Daftar Harta, dan Lainnya

Selain dokumen bukti potong pajak, NPWP dan lainnya, WP orang pribadi perlu menyiapkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan pelaporan pajak. Misalnya dokumen penghasilan lain jika ada, daftar harta, daftar keluarga dan sebagainya.

Informasi penghasilan tersebut diperlukan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak pribadi, baik secara online maupun offline.

Itulah pentingnya setiap WP orang pribadi mengetahui apa saja hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan pajak agar nantinya tidak kebingungan. Jika WP ingin melaporkan pajak dengan mudah, maka  efiling pajak menjadi solusinya.

6.     Mendaftarkan Akun Perpajakan di DJP Online

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akun pajak di DJP online. Adapun cara pendaftaran akun di DJP online sebagai berikut:

  • Pertama, buka situs web DJP online, WP Pribadi bisa menggunakan aplikasi efiling pajakKlikpajak.id karena sudah tersedia efiling pajak dengan sistem yang lebih cepat.
  • Selanjutnya, buat akun registrasi di halaman DJP online.
  • Kemudian masukkan nomor wajib pajak yang sudah tertera di kartu NPWP. Lalu masukkan juga nomor e-FIN.
  • Masukkan kode keamanan dengan benar. Lalu klik Submit atau Kirim.
  • Nantinya akan tersedia kolom. Isilah kolom tersebut dengan lengkap seperti nama lengkap, email, nomor telepon yang masih aktif, serta kata sandi yang diinginkan.
  • Terakhir, silahkan verifikasi akun yang sudah dibuat dengan klik tautan yang dikirimkan oleh DJP online melalui email yang sudah didaftarkan.

Nah, jika sudah mendaftarkan akun di DJP online, maka saat ini WP orang pribadi sudah bisa membayar dan melaporkan pajak ke efiling pajak resmi dari DJP. Dengan begitu, lapor SPT Tahunan jadi lebih mudah, praktis, dan menghemat waktu.

Cara Lapor Pajak Pribadi Melalui Aplikasi efiling pajak Kriteria PPh 1770 S

Setiap WP orang pribadi mempunyai penghasilan yang berbeda dan besaran pajaknya pun pasti berbeda. Orang yang mempunyai penghasilan bruto di atas 60 juta dalam setahun, maka termasuk ke dalam pengisian formulir PPh 1770 S. WP orang pribadi bisa mengisinya melalui efiling pajak.

Nah, pada saat melaporkan SPT Tahunan di DJP online, biasanya terdapat pertanyaan terkait jumlah penghasilan di bawah 60 juta dan di atas 60 juta. Maka, pilihlah jumlah penghasilan yang benar untuk ke tahap pelaporan SPT selanjutnya.

Jika WP orang pribadi termasuk ke dalam kriteria PPh 1770 S, ikuti cara mengisi e filing pajak 1770 S berikut ini:

1. Melengkapi Data Formulir

  • Silahkan masukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  • Jika termasuk pertama kali dalam melaporkan pajak, maka pilih “Normal” pada status SPT.
  • Namun, jika hal ini sebagai koreksi, maka pilih “Pembetulan” dan sebutkan pembetulan ke berapa pada kolom tersedia.

2. Daftar Pemungutan Pajak PPh Oleh Pihak Lain yang Ditanggung Pemerintah

Klik dan tekan ikon tambah dan masukkan semua data pajak yang sudah dibayar. Data pajak tersebut disesuaikan dengan jenis pajak PPh Pribadi mencakup PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan sebagainya.

  • Pada kolom NPWP, isilah NPWP perusahaan yang telah memotong pajak.
  • Masukkan NPWP milik pribadi.
  • Setelah itu, masukkan NPWP tanpa special characters.
  • Masukkan nomor bukti pemotongan pajak, tanggal pembayarannya, dan jumlah pajak yang sudah dibayar.
  • Klik “Submit” dan pilih langkah selanjutnya.
  • Penghasilan Netto dalam Negeri
  • Silahkan Masukkan seluruh penghasilan bersih.
  • Jika WP Pribadi memiliki penghasilan tambahan, jawab “YA” dan masukkan berdasarkan keterangan pada formulir.

3. Penghasilan dari Luar Negeri dan Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Pilih “YA”, lalu masukkan penghasilan pribadi dari luar negeri.
  • Apabila WP Pribadi memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, maka isilah formulir berdasarkan keterangan yang tersedia.

4.Penghasilan yang Telah Dipotong Pajak Final

  • Masukkan jenis penghasilan.
  • Kemudian, masukkan jumlah penghasilan bruto (yang belum dipotong pajak) dan jumlah pajak yang sudah dibayar.

5. Harta, Hutang, Zakat, dan Tanggungan

  • Masukkan harta yang dimiliki secara detail (termasuk handphone yang dimiliki saat ini).
  • Pada kolom keterangan, masukkan detail dari harta dengan benar. Misalnya harta mobil masukkan detail harta seperti merknya, nomor plat, dan nomor BPKB.
  • Masukkan jumlah hutang yang dimiliki beserta data pemberi utangnya.
  • Masukkan data keluarga yang masih dalam tanggungan.
  • Jika WP Pribadi membayar zakat, tulislah jumlah yang telah dibayarkan pada tahun pajak.

6. Status Kewajiban Pajak Suami

Ketahui terlebih dahulu status kewajiban perpajakan yang dimiliki. Pilihlah yang sesuai dengan keadaan sebenarnya karena dapat mempengaruhi tarif PTKP.

7. Laporan Pajak yang Sudah Dibayar

  • Masukkan jumlah pajak yang sudah dibayar dari penghasilan luar negeri (PPh 24).
  • Masukkan jumlah pajak yang sudah dibayar dalam angsuran selama 1 tahun.

8. Periksa Kembali Kelengkapan Data

Perlu setiap WP Pribadi untuk memeriksa ulang data-data yang akan dikirim melalui efiling pajak agar tidak ada persyaratan maupun kolom formulir yang terlewat. Selisih pajak yang belum dibayar pun akan dihitung berdasarkan data-data yang telah dimasukkan.

Dengan begitu, data yang sudah dimasukkan dapat diunggah dengan baik.

9. Konfirmasi Ketepatan Data

WP Pribadi harus menyetujui semua data yang sudah dimasukkan. Jika semuanya sudah tepat dan benar, maka laporan SPT sudah otomatis terunggah pada sistem DJP online.

Nah, itulah beberapa cara terkait pengisian/lapor pajak berdasarkan kriteria 1770 S melalui aplikasi efiling pajak. Semua WP Pribadi yang sudah dikenai wajib pajak perlu mengisi formulir berdasarkan kriteria yang sudah tersedia berdasarkan jenis-jenis pajak.

Jika Anda tertarik untuk melaporkan SPT Tahunan melalui online, yuk gabung dengan Mekari Klikpajak. Karena aplikasi efiling pajak sudah menjadi alternatif utama dalam mengurusi perpajakan. Untuk melihat ulasan positif lainnya dari klien, mari kunjungi website Klikpajak.id. (han)

 

 

Radar Bali-Membayar pajak maupun lapor pajak bukan hanya dilakukan oleh WP badan saja, melainkan ada WP orang pribadi yang diharuskan untuk membayar pajak. Bagi karyawan swasta maupun sipil (TNI, Polri, dan lainnya) bisa lapor SPT melalui aplikasi efiling pajak.

Hadirnya aplikasi lapor pajak online ini pun sebagai tanda kemajuan teknologi digital yang sudah merambah luas di negara Indonesia. Pemerintah pun memanfaatkannya dengan cara merancang aplikasi khusus bayar pajak dan lapor pajak online untuk kepentingan bersama.

Nah, disini Mekari Klikpajak akan membahas terkait bagaimana cara mengisi/lapor SPT pajak pribadi di aplikasi efiling pajak serta ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melaporkan pajak online tahunan. Bagi yang sudah dikenai wajib pajak perlu membaca artikel ini sampai habis.

Mengapa Perlu Laporan SPT Tahunan?

Sebelum membahas terkait efiling pajak, tentu dari kalangan karyawan swasta pasti banyak yang bertanya terkait keharusannya dalam melaporkan pajak tahunan padahal gajinya pun sering dipotong pajak.

Biasanya pertanyaan seperti ini sering terlontar menjelang akhir bulan Maret karena merupakan batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, baik itu yang melakukan usaha maupun pekerja.

Meskipun masih ada yang malas-malasan untuk lapor SPT sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama 1 tahun.

Alasan WP harus lapor SPT yaitu karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menegaskan bahwa WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, seiring perkembangan zaman saat ini lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui efiling pajak yang sudah bisa digunakan sejak 2014 silam. Pada saat itu DJP menyatukan semua layanan pelaporan dan pembayaran pajak  dalam satu sistem.

Sehingga semua aplikasi efiling pajak yang tersedia sudah terintegrasi dengan DJP seperti Klikpajak.id. Hal ini memudahkan bagi pemerintah yang mengelola perpajakan untuk mengetahui aktivitas dari WP yang akan membayar atau melaporkan SPT tahunan.

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Mengirim SPT pajak melalui pos ke KPP
  • Mengirim SPT pajak melalui jasa ekspedisi ke KPP.
  • Bisa dilakukan secara online melalui efiling pajakDJP online yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak.

Selain itu, WP juga perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting sebelum melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi di antaranya:

1.     Menyiapkan KTP/E-KTP/Paspor untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA

KTP adalah salah satu berkas penting yang perlu dipersiapkan bagi WP sebelum lapor pajak. Hal ini sebagai bukti identitas diri sebagai WP yang sudah dikenai kewajiban membayar pajak.

2.     Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Secara Online

Tentunya NPWP ini sangat diperlukan dan sebagai bukti bahwa WP orang pribadi telah mempunyai penghasilan sendiri yang cukup dan penghasilannya sudah dikenai wajib pajak oleh negara.

NPWP juga hampir sama dengan KTP, yaitu sebagai identitas diri. Namun bedanya, NPWP sangat dibutuhkan untuk pembayaran dan pelaporan pajak.

3.     Menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

e-FIN ini sebagai identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk WP agar dapat melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan pajak secara online. e-FIN berfungsi untuk WP orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang sudah terjaga dengan baik.

Adapun cara untuk mendapatkan e-FIN sebagai berikut:

  • Unduh dan isi formulir e-FIN di aplikasi DJP online. Jika terdapat kendala bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Serahkan formulir e-fin dan dokumen lain ke KPP terdekat seperti formulir aktivasi e-FIN yang sudah lengkap, alamat email aktif, fotocopy dan asli KTP (WNI) atau KITAS/KITAP (WNA), fotocopy dan asli NPWP.
  • Aktivasi e-FIN di situs website DJP online.

4.     Menyiapkan Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting bagi WP orang pribadi untuk melengkapi persyaratan ketika akan membayar pajak penghasilan (PPh). Bukti pajak juga berfungsi sebagai kredit pajak.

Selain itu, dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dokumen ini wajib dilampirkan di dalam laporan SPT Tahunan pajak penghasilan.

Adapun bukti potong pajak bagi karyawan terbagi menjadi dua bagian yaitu, formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Formulir 1721 A1 ini berlaku bagi karyawan swasta, sedangkan formulir 1721 A2 berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

5.     Siapkan Data Penghasilan Lain (Jika Ada), Daftar Keluarga, Daftar Harta, dan Lainnya

Selain dokumen bukti potong pajak, NPWP dan lainnya, WP orang pribadi perlu menyiapkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan pelaporan pajak. Misalnya dokumen penghasilan lain jika ada, daftar harta, daftar keluarga dan sebagainya.

Informasi penghasilan tersebut diperlukan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak pribadi, baik secara online maupun offline.

Itulah pentingnya setiap WP orang pribadi mengetahui apa saja hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan pajak agar nantinya tidak kebingungan. Jika WP ingin melaporkan pajak dengan mudah, maka  efiling pajak menjadi solusinya.

6.     Mendaftarkan Akun Perpajakan di DJP Online

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akun pajak di DJP online. Adapun cara pendaftaran akun di DJP online sebagai berikut:

  • Pertama, buka situs web DJP online, WP Pribadi bisa menggunakan aplikasi efiling pajakKlikpajak.id karena sudah tersedia efiling pajak dengan sistem yang lebih cepat.
  • Selanjutnya, buat akun registrasi di halaman DJP online.
  • Kemudian masukkan nomor wajib pajak yang sudah tertera di kartu NPWP. Lalu masukkan juga nomor e-FIN.
  • Masukkan kode keamanan dengan benar. Lalu klik Submit atau Kirim.
  • Nantinya akan tersedia kolom. Isilah kolom tersebut dengan lengkap seperti nama lengkap, email, nomor telepon yang masih aktif, serta kata sandi yang diinginkan.
  • Terakhir, silahkan verifikasi akun yang sudah dibuat dengan klik tautan yang dikirimkan oleh DJP online melalui email yang sudah didaftarkan.

Nah, jika sudah mendaftarkan akun di DJP online, maka saat ini WP orang pribadi sudah bisa membayar dan melaporkan pajak ke efiling pajak resmi dari DJP. Dengan begitu, lapor SPT Tahunan jadi lebih mudah, praktis, dan menghemat waktu.

Cara Lapor Pajak Pribadi Melalui Aplikasi efiling pajak Kriteria PPh 1770 S

Setiap WP orang pribadi mempunyai penghasilan yang berbeda dan besaran pajaknya pun pasti berbeda. Orang yang mempunyai penghasilan bruto di atas 60 juta dalam setahun, maka termasuk ke dalam pengisian formulir PPh 1770 S. WP orang pribadi bisa mengisinya melalui efiling pajak.

Nah, pada saat melaporkan SPT Tahunan di DJP online, biasanya terdapat pertanyaan terkait jumlah penghasilan di bawah 60 juta dan di atas 60 juta. Maka, pilihlah jumlah penghasilan yang benar untuk ke tahap pelaporan SPT selanjutnya.

Jika WP orang pribadi termasuk ke dalam kriteria PPh 1770 S, ikuti cara mengisi e filing pajak 1770 S berikut ini:

1. Melengkapi Data Formulir

  • Silahkan masukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  • Jika termasuk pertama kali dalam melaporkan pajak, maka pilih “Normal” pada status SPT.
  • Namun, jika hal ini sebagai koreksi, maka pilih “Pembetulan” dan sebutkan pembetulan ke berapa pada kolom tersedia.

2. Daftar Pemungutan Pajak PPh Oleh Pihak Lain yang Ditanggung Pemerintah

Klik dan tekan ikon tambah dan masukkan semua data pajak yang sudah dibayar. Data pajak tersebut disesuaikan dengan jenis pajak PPh Pribadi mencakup PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan sebagainya.

  • Pada kolom NPWP, isilah NPWP perusahaan yang telah memotong pajak.
  • Masukkan NPWP milik pribadi.
  • Setelah itu, masukkan NPWP tanpa special characters.
  • Masukkan nomor bukti pemotongan pajak, tanggal pembayarannya, dan jumlah pajak yang sudah dibayar.
  • Klik “Submit” dan pilih langkah selanjutnya.
  • Penghasilan Netto dalam Negeri
  • Silahkan Masukkan seluruh penghasilan bersih.
  • Jika WP Pribadi memiliki penghasilan tambahan, jawab “YA” dan masukkan berdasarkan keterangan pada formulir.

3. Penghasilan dari Luar Negeri dan Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Pilih “YA”, lalu masukkan penghasilan pribadi dari luar negeri.
  • Apabila WP Pribadi memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, maka isilah formulir berdasarkan keterangan yang tersedia.

4.Penghasilan yang Telah Dipotong Pajak Final

  • Masukkan jenis penghasilan.
  • Kemudian, masukkan jumlah penghasilan bruto (yang belum dipotong pajak) dan jumlah pajak yang sudah dibayar.

5. Harta, Hutang, Zakat, dan Tanggungan

  • Masukkan harta yang dimiliki secara detail (termasuk handphone yang dimiliki saat ini).
  • Pada kolom keterangan, masukkan detail dari harta dengan benar. Misalnya harta mobil masukkan detail harta seperti merknya, nomor plat, dan nomor BPKB.
  • Masukkan jumlah hutang yang dimiliki beserta data pemberi utangnya.
  • Masukkan data keluarga yang masih dalam tanggungan.
  • Jika WP Pribadi membayar zakat, tulislah jumlah yang telah dibayarkan pada tahun pajak.

6. Status Kewajiban Pajak Suami

Ketahui terlebih dahulu status kewajiban perpajakan yang dimiliki. Pilihlah yang sesuai dengan keadaan sebenarnya karena dapat mempengaruhi tarif PTKP.

7. Laporan Pajak yang Sudah Dibayar

  • Masukkan jumlah pajak yang sudah dibayar dari penghasilan luar negeri (PPh 24).
  • Masukkan jumlah pajak yang sudah dibayar dalam angsuran selama 1 tahun.

8. Periksa Kembali Kelengkapan Data

Perlu setiap WP Pribadi untuk memeriksa ulang data-data yang akan dikirim melalui efiling pajak agar tidak ada persyaratan maupun kolom formulir yang terlewat. Selisih pajak yang belum dibayar pun akan dihitung berdasarkan data-data yang telah dimasukkan.

Dengan begitu, data yang sudah dimasukkan dapat diunggah dengan baik.

9. Konfirmasi Ketepatan Data

WP Pribadi harus menyetujui semua data yang sudah dimasukkan. Jika semuanya sudah tepat dan benar, maka laporan SPT sudah otomatis terunggah pada sistem DJP online.

Nah, itulah beberapa cara terkait pengisian/lapor pajak berdasarkan kriteria 1770 S melalui aplikasi efiling pajak. Semua WP Pribadi yang sudah dikenai wajib pajak perlu mengisi formulir berdasarkan kriteria yang sudah tersedia berdasarkan jenis-jenis pajak.

Jika Anda tertarik untuk melaporkan SPT Tahunan melalui online, yuk gabung dengan Mekari Klikpajak. Karena aplikasi efiling pajak sudah menjadi alternatif utama dalam mengurusi perpajakan. Untuk melihat ulasan positif lainnya dari klien, mari kunjungi website Klikpajak.id. (han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/