27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:30 AM WIB

Hindari Denda Selangit, Kanwil Pajak Imbau WP Segera Laporkan SPT

DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Bali mengimbau wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo.

Ini dilakukan agar para WP di Bali tidak terhindar sanksi berupa denda merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Berdasar pasal tersebut, WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti mengatakan, saat ini pelaporan SPT bagi badan maupun perorangan lebih mudah.

Dengan melakukan pelaporan melalui e-filling yang berbasis online sehingga pelaporan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan gadget.

“Lapor jangan mendekati jatuh tempo,  demi kenyamanan sistem juga,” ujar Riana Budiyanti.

Dia mengimbau bagi WP yang ikut tax amnesty  agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat terdaftar sebelum 31 Maret 2018.

Sementara untuk WP badan batas waktunya hingga akhir bulan April. “Yang ikut TA harus melaporkan penempatan hartanya selama tiga tahun,” terang Riana.

Untuk angka berapa yang telah melapor, Riana mengaku tidak hapal. Dia berdalih masih berada di Jakarta. 

DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Bali mengimbau wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo.

Ini dilakukan agar para WP di Bali tidak terhindar sanksi berupa denda merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Berdasar pasal tersebut, WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti mengatakan, saat ini pelaporan SPT bagi badan maupun perorangan lebih mudah.

Dengan melakukan pelaporan melalui e-filling yang berbasis online sehingga pelaporan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan gadget.

“Lapor jangan mendekati jatuh tempo,  demi kenyamanan sistem juga,” ujar Riana Budiyanti.

Dia mengimbau bagi WP yang ikut tax amnesty  agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat terdaftar sebelum 31 Maret 2018.

Sementara untuk WP badan batas waktunya hingga akhir bulan April. “Yang ikut TA harus melaporkan penempatan hartanya selama tiga tahun,” terang Riana.

Untuk angka berapa yang telah melapor, Riana mengaku tidak hapal. Dia berdalih masih berada di Jakarta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/