DENPASAR- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menerima laporan terkait perusahaan asuransi kendaraan di Bali yang tidak beres.
Adanya persekongkolan antara perusahaan asuransi dengan bengkel tertentu. Hal ini tentu saja mematikan bengkel lokal di Bali. Jika ini benar, adanya akan dibawa dalam proses hukum.
Menurut Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf, berdasar laporan yang masuk, perusahaan asuransi hanya menunjuk bengkel tertentu agar pemilik mobil memperbaiki di bengkel tersebut.
Atau kadang menunjuk bengkel yang ternyata dimiliki perusahaan penjual mobil. Sehingga pendapatan bengkel lainnya terutama bengkel lokal menurun.
“Kami berharap mudah-mudahan prilaku seperti ini bisa diredam. Karena kalau dugaan kami ada buktinya dan ada faktanya,
maka ini termasuk pelanggaran hukum persaingan. Bisa kami periksa. Kalau terus terjadi bengkel yang ada di luar bisnis itu pasti akan mati,” ujar Muhammad Syarkawi Rauf.
Tidak hanya itu. Syarkawi juga mengatakan di tahun pemilihan kepala daerah tahun ini diharapkan juga pemerintah tidak melakukan diskriminasi ketika ada pengadaan barang dan jasa.
Calon kepala daerah terpilih harus berkomitmen menghindari praktek tersebut. Sebab, berdasarkan data ada 70 persen kasus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami meminta komitmen semacam ketegasan sikap dari calon pemimpin daerah. Kalau terpilih langkah pertama menghindari praktek persekongkolan.
APBN dan APBD yang ada harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil,” ujarnya.
Dipastikan APBN yang ada separonya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Sehingga transparan itu sangat penting, agar kemakmuran rakyat bisa tercapai.