27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:26 AM WIB

Eks Karyawan Hardys Merana, Tunggakan Pesangon Rp 1,6 M Belum Terbayar

NEGARA – Meski mantan pekerja Hardys Retailindo sudah melakukan desakan menuntut haknya setelah diberhentikan, hingga saat ini pesangon yang menjadi hak mereka belum dibayar.

Dari jumlah dan masa kerja mantan karyawan Hardys Retailindo tersebut, kurator berkewajiban membayar miliaran rupiah.

Ketua SPSI Jembrana Sukirman mengatakan, mantan karyawan Hardys Retailindo sudah menyerahkan resume mengenai jumlah dan data masa karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

Setelah penyerahan data tersebut, buka berarti langsung mendapatkan haknya. “Prosesnya masih panjang, bisa dilakukan cepat kalau komunikasi aktif dengan kurator,” ujar Sukirman.

Pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga nanti mantan karyawan Hardys mendapatkan haknya.

Kewajiban kurator, dari jumlah 73 pekerja, nilai pesangon yang belum dibayarkan sekitar Rp 1,6 miliar. “Kami akan terus mengawal masalah ini,” tegasnya.

Mengenai ketenagakerjaan, lanjutnya, semestinya pemerintah peka. Mengetahui mengenai semua permasalahan yang dihadapi dan akan dihadapi para pekerja.

Salah satu cara yang mesti dilakukan adalah pemberdayaan kapasitas pekerja atau buruh. ”Jangan dibiarkan menjadi budak nafsu kebijakan saja,” tegasnya.

Karena, menurutnya, buruh itu secara langsung ada kontribusi pendapatan domestik bruto. Dengan begitu akan ada pertumbuhan ekonomi daerah. Artinya ada peran buruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

”Pemerintah harus peduli, meningkatkan kapasitas pemerintah berikan pemberdayaan, sehingga paling tidak mengetahui hak-haknya” jelasnya.

Peran pemerintah ini yang dinilai SPSI Jembrana masih belum terlihat di daerah, khususnya Jembrana. Karena itu, pada hari buruh 1 Mei mendatang akan mendesak agar kepedulian pemerintah ini lebih ditingkatkan.

NEGARA – Meski mantan pekerja Hardys Retailindo sudah melakukan desakan menuntut haknya setelah diberhentikan, hingga saat ini pesangon yang menjadi hak mereka belum dibayar.

Dari jumlah dan masa kerja mantan karyawan Hardys Retailindo tersebut, kurator berkewajiban membayar miliaran rupiah.

Ketua SPSI Jembrana Sukirman mengatakan, mantan karyawan Hardys Retailindo sudah menyerahkan resume mengenai jumlah dan data masa karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

Setelah penyerahan data tersebut, buka berarti langsung mendapatkan haknya. “Prosesnya masih panjang, bisa dilakukan cepat kalau komunikasi aktif dengan kurator,” ujar Sukirman.

Pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga nanti mantan karyawan Hardys mendapatkan haknya.

Kewajiban kurator, dari jumlah 73 pekerja, nilai pesangon yang belum dibayarkan sekitar Rp 1,6 miliar. “Kami akan terus mengawal masalah ini,” tegasnya.

Mengenai ketenagakerjaan, lanjutnya, semestinya pemerintah peka. Mengetahui mengenai semua permasalahan yang dihadapi dan akan dihadapi para pekerja.

Salah satu cara yang mesti dilakukan adalah pemberdayaan kapasitas pekerja atau buruh. ”Jangan dibiarkan menjadi budak nafsu kebijakan saja,” tegasnya.

Karena, menurutnya, buruh itu secara langsung ada kontribusi pendapatan domestik bruto. Dengan begitu akan ada pertumbuhan ekonomi daerah. Artinya ada peran buruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

”Pemerintah harus peduli, meningkatkan kapasitas pemerintah berikan pemberdayaan, sehingga paling tidak mengetahui hak-haknya” jelasnya.

Peran pemerintah ini yang dinilai SPSI Jembrana masih belum terlihat di daerah, khususnya Jembrana. Karena itu, pada hari buruh 1 Mei mendatang akan mendesak agar kepedulian pemerintah ini lebih ditingkatkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/