26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:29 AM WIB

Duh, Dua Hotel di Pemuteran Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah

GEROKGAK – Setelah beberapa hotel di Lovina banyak yang menunggak pajak, kini kasus serupa terjadi di kawasan pariwisata Pemuteran.

Berdasar penelusuran Tim Yustisi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) ternyata masih ada wajib pajak (WP yang menunggak pajak.

Di antaranya Villa Puri Ganesha dan restaurant Joe Bar yang berada di kawasan Pemuteran, Gerokgak. Kedua WP tersebut menunggak pajak dari kisaran puluhan juta hingga ratusan juta.

Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah KD Buleleng I Gede Bagus Prang Wibawa menjelaskan, turunnya kembali pihaknya ke WP sebagai bentuk treatment/penindakan bagi WP yang menunggak pajak bertahun-tahun.

Ada dua WP yang pihaknya datangi. Yakni Villa Puri Ganesha dengan tunggakan pajak mencapai Rp 129 juta lebih. Villa tersebut tidak membayar pajak terhitung dari tahun 2015.

“Kami sudah sudah pernah memberikan surat teguran pertama (SP1) dalam kurun waktu 7 hari. Namun belum diindahkan oleh pemilik.

Dan, sekarang kami kelaurkan surat teguran (SP2) disertakan dengan penempelan stiker pelanggaran pajak. Ini sebagai shock terapi agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut,” terangnya.

Sementara untuk restaurant Joe Bar Pemuteran, dikatakan Wibawa, tunggakan pajak mencapai Rp 53 juta lebih.

Pihaknya juga sudah pernah memberikan surat teguran (SP1) dan saat ini diberikan surat teguran kedua  (SP2).

“Setelah SP2 dikeluarkan kemudian kembali tidak diindahkan oleh WP. Maka pihaknya melayang surat SP3 dan terpaksa sesuai aturan BKD melaksanakan penyitaan dengan melayang surat penyitaan kepada WP,” tegasnya.

Diakui Wibawa, ada penempelan sticker dan memberikan surat teguran. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi kepada wajib pajak yang menunggak pajak agar datang melunasi tunggakan pajak.

“Kami pun memberikan keluasan bagi WP yang ingin melunasi pajak dengan mencicil. Jika ada niat baik untuk melunasi tunggakan,” imbuh Wibawa.

GEROKGAK – Setelah beberapa hotel di Lovina banyak yang menunggak pajak, kini kasus serupa terjadi di kawasan pariwisata Pemuteran.

Berdasar penelusuran Tim Yustisi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) ternyata masih ada wajib pajak (WP yang menunggak pajak.

Di antaranya Villa Puri Ganesha dan restaurant Joe Bar yang berada di kawasan Pemuteran, Gerokgak. Kedua WP tersebut menunggak pajak dari kisaran puluhan juta hingga ratusan juta.

Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah KD Buleleng I Gede Bagus Prang Wibawa menjelaskan, turunnya kembali pihaknya ke WP sebagai bentuk treatment/penindakan bagi WP yang menunggak pajak bertahun-tahun.

Ada dua WP yang pihaknya datangi. Yakni Villa Puri Ganesha dengan tunggakan pajak mencapai Rp 129 juta lebih. Villa tersebut tidak membayar pajak terhitung dari tahun 2015.

“Kami sudah sudah pernah memberikan surat teguran pertama (SP1) dalam kurun waktu 7 hari. Namun belum diindahkan oleh pemilik.

Dan, sekarang kami kelaurkan surat teguran (SP2) disertakan dengan penempelan stiker pelanggaran pajak. Ini sebagai shock terapi agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut,” terangnya.

Sementara untuk restaurant Joe Bar Pemuteran, dikatakan Wibawa, tunggakan pajak mencapai Rp 53 juta lebih.

Pihaknya juga sudah pernah memberikan surat teguran (SP1) dan saat ini diberikan surat teguran kedua  (SP2).

“Setelah SP2 dikeluarkan kemudian kembali tidak diindahkan oleh WP. Maka pihaknya melayang surat SP3 dan terpaksa sesuai aturan BKD melaksanakan penyitaan dengan melayang surat penyitaan kepada WP,” tegasnya.

Diakui Wibawa, ada penempelan sticker dan memberikan surat teguran. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi kepada wajib pajak yang menunggak pajak agar datang melunasi tunggakan pajak.

“Kami pun memberikan keluasan bagi WP yang ingin melunasi pajak dengan mencicil. Jika ada niat baik untuk melunasi tunggakan,” imbuh Wibawa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/