28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:59 AM WIB

Dituding Tak Punya Izin Transaksi, Ini Jawaban PT Solid Gold Berjangka

DENPASAR – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Badan Perizinan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata

kepada awak media sempat memberi komentar menyikapi tuntutan sejumlah nasabah kepada PT. Solid Gold Berjangka (SGB).

Dia menyebut PT. SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek.

Menurutnya, PT. SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk melakukan transaksi di pasar saham.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali I Gusti Agus Andiyasa juga menyebut PT. SGB bukan anggota BEI.

Bahkan, Agus Andiyasa menyarankan masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia agar datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar menjadi anggota BEI.

Merespons tudingan tersebut, Peter Christian Susanto, Pejabat Sementara Branch Manager PT. Solid Gold Berjangka akhirnya angkat bicara.

Menurut Peter, memang benar PT. SGB bukan member bursa efek. “Jika OJK sebut PT. SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek ya memang benar demikian.

Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ucap Peter, Jumat (26/6).  

Menurut Peter, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti.

Dengan demikian, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT. SGB.

“Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018. Di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka.

Kami memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek. Pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata tidak ada yang salah.

Benar. Bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi masyarakat harus cermat. Jangan salah tafsir,” tegas Peter. 

Peter pun mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. Bahwasannya PT SGB tidak pernah “cuci tangan” dengan sejumlah tuntutan para nasabah yang mengaku merugi.

Bahkan saat ini kata dia SGB sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Jika benar SGB tidak bertanggung jawab, maka sudah lama perusahaan tersebut ditutup pihak berwenang.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu.

Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. 

DENPASAR – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Badan Perizinan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata

kepada awak media sempat memberi komentar menyikapi tuntutan sejumlah nasabah kepada PT. Solid Gold Berjangka (SGB).

Dia menyebut PT. SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek.

Menurutnya, PT. SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk melakukan transaksi di pasar saham.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali I Gusti Agus Andiyasa juga menyebut PT. SGB bukan anggota BEI.

Bahkan, Agus Andiyasa menyarankan masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia agar datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar menjadi anggota BEI.

Merespons tudingan tersebut, Peter Christian Susanto, Pejabat Sementara Branch Manager PT. Solid Gold Berjangka akhirnya angkat bicara.

Menurut Peter, memang benar PT. SGB bukan member bursa efek. “Jika OJK sebut PT. SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek ya memang benar demikian.

Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ucap Peter, Jumat (26/6).  

Menurut Peter, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti.

Dengan demikian, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT. SGB.

“Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018. Di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka.

Kami memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek. Pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata tidak ada yang salah.

Benar. Bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi masyarakat harus cermat. Jangan salah tafsir,” tegas Peter. 

Peter pun mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. Bahwasannya PT SGB tidak pernah “cuci tangan” dengan sejumlah tuntutan para nasabah yang mengaku merugi.

Bahkan saat ini kata dia SGB sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Jika benar SGB tidak bertanggung jawab, maka sudah lama perusahaan tersebut ditutup pihak berwenang.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu.

Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/