RadarBali.com – Desakan PHRI Bali dan Serikat Pekerja Pariwisata di Bali agar Dinas Pariwisata merilis moratorium standardisasi harga kamar, tampaknya, menghadang tembok tebal.
Pasalnya, moratorium tentang penyetaraan harga menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Itu artinya desakan moratorium sulit terwujud.
“Susah untuk diwujudkan (moratorium perang tarif). Saat ini tamu diberi pilihan, antara ingin jalan-jalan murah atau lainnya. Karena ada fasilitas, ada harga yang ditawarkan,” ujar Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Bali Ketut Astra.
Apalagi, Dinas Pariwisata tak punya kewenangan mengatur tarif. Kewenangan ada di tangan KPPU. Sikap apatis Dinas Pariwisata ditanggapi Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Kata Cok Ace – sapaan akrabnya, bisnis hotel memang bukan bisnis yang dilarang. Namun, moratorium tarif bukan sesuatu yang haram dijalankan.
Pasalnya, tarif perlu ditata, tidak diserahkan ke mekanisme pasar karena bisa merusak industri pariwisata.
“Misalnya di Badung, bagi yang ingin membangun hotel harus membutuhkan lahan sekian hektare atau are,” bebernya.
Bentuk yang lain semisal dengan menata akomodasi hotel. “Ini yang nanti akan mendukung peningkatan harga kamar,” ucapnya.
Lainnya adalah menata akses. Pasalnya, wisatawan cenderung menginginkan hal yang serba cepat. “Wisatawan sangat menginginkan waktu tempuh yang singkat. Jadi, akses yang harus ditingkatkan,” pungkasnya