28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:38 AM WIB

Batasi Jam Operasi Pasar & Mall, Larang Gedung Pertemuan Terima Order

DENPASAR – Merebaknya virus corona disease (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk di Kota Denpasar mengundang kekhawatiran banyak pihak.

Karena itu, Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor: 434/572/ DKIS/2020 tentang

Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel.

Selain pengaturan jam operasional yang dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, Pemkot Denpasar juga menekankan penerapan physical distancing.

Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

Diperintahkan pula untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar individu secara disiplin (physical distancing).

Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, bar, dan diskotik diminta agar ditutup sampai keadaan membaik.

Kabaghumas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, SE Walikota itu terbit lantaran penyebaran virus corona kian meluas.

Karena itu Pemkot Denpasar melalukan beragam upaya untuk membatasi penyebaran virus corona.

“Kami secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus corona di Bali, khususnya Kota Denpasar,” kata Dewa Rai. 

“Ayo bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta

mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama,” tambah pejabat berkumis asal Gumi Serombotan ini. 

DENPASAR – Merebaknya virus corona disease (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk di Kota Denpasar mengundang kekhawatiran banyak pihak.

Karena itu, Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor: 434/572/ DKIS/2020 tentang

Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel.

Selain pengaturan jam operasional yang dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, Pemkot Denpasar juga menekankan penerapan physical distancing.

Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

Diperintahkan pula untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar individu secara disiplin (physical distancing).

Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, bar, dan diskotik diminta agar ditutup sampai keadaan membaik.

Kabaghumas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, SE Walikota itu terbit lantaran penyebaran virus corona kian meluas.

Karena itu Pemkot Denpasar melalukan beragam upaya untuk membatasi penyebaran virus corona.

“Kami secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus corona di Bali, khususnya Kota Denpasar,” kata Dewa Rai. 

“Ayo bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta

mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama,” tambah pejabat berkumis asal Gumi Serombotan ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/