SINGARAJA – Mulai kemarin (29/3) Pemkab Buleleng melakukan pembatasan jam operasional terhadap pasar tradisional dan toko modern di Kabupaten Buleleng.
Pasar tradisional dan toko modern hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 14.00 siang.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah potensi meluasnya penularan penyakit covid-19 di Kabupaten Buleleng. Langkah serupa sudah dilakukan kabupaten/kota lain di Bali.
Sebelum pasar buka, pemerintah melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh lapak pedagang, maupun lorong yang dilintasi pembeli.
Pada sore harinya, penyemprotan disinfektan kembali dilakukan. Pantauan Jawa Pos Radar Bali, suasana di Pasar Banyuasri dan Pasar Buleleng relatif lengang.
Pedagang menyebut, jumlah pembeli sama saja seperti hari-hari sebelumnya. Sebaliknya di Pasar Anyar Singaraja justru ramai pengunjung. Ruas Jalan Diponogoro bahkan dibuat macet karena padatnya pembeli.
Dirut PD Pasar Buleleng Made Agus Yudi Arsana mengatakan, aktifitas di seluruh pasar di Buleleng sebenarnya relative normal. Kecuali di Pasar Anyar Singaraja.
Ia pun tak menampik kepadatan pembeli sempat membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan. Ia menduga hal itu dipicu efek dari penerapan kebijakan hari pertama.
“Mungkin karena kebijakan ini baru diterapkan di hari pertama. Kalau sudah kontinu, besok-besok saya kira akan normal lagi. Karena pembeli sudah bisa atur jadwal kapan dia ke pasar.
Ini akan kami pantau terus. Kalau memang ada perkembangan di lapangan, pasti akan kami sampaikan ke gugus tugas dan pak bupati, sebagai bahan pertimbangan,” kata Agus Yudi.
Rencananya, mulai hari ini (30/3), pembatasan jam operasional tak hanya dilakukan bagi pedagang di pasar tradisional dan toko modern saja.
Pembatasan juga diberlakukan pada toko kelontong dan pedagang kaki lima. Seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 04/Satgas Covid 19/III/2020 tanggal 29 Maret 2020. Edaran itu dikecualikan bagi aktifitas bisnis lain seperti SPBU dan apotek.