33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:40 PM WIB

Cueki Bupati Suwirta, Investor Bandel, Pol PP Stop Proyek Pabrik Garam

SEMARAPURA – Proyek pembangunan pabrik garam di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan yang dihentikan pengerjaannya

oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Selasa lalu (28/7) ternyata masih membandel dan pengerjaannya masih berlangsung hingga kemarin.

Jalan terakhir, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta Kembali menyetop proyek pembangunan pabrik garam itu.

Pol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama dan penghentian secara tertulis.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan, penghentian proyek pembangunan pabrik garam, Selasa (28/7) lalu lantaran proyek tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan.

Di antaranya Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata.

Serta melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung yang menyatakan tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai.

“Saya selaku pemimpin pemerintah daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung malah mengharapkan hadirnya investasi.

Namun, ingat siapa pun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Ijin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” ujar Bupati Suwirta.

Bila investor memaksakan diri untuk tetap melanjutkan proyek tersebut, dia mengaku akan menempuh jalur hukum.

Sesuai Perda RTRW pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun di area tersebut.

“Saya akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindah tangankan atau disewakan,” jelasnya.

Hanya saja saat Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta kembali mengecek proyek pembangunan pabrik garam tersebut, Rabu (28/7), ternyata kegiatan pembangunan masih berlangsung.

Pekerja proyek tampak sedang memasang batako di lokasi proyek. “Langsung kami minta untuk berhenti bekerja,” katanya.

Melihat membandelnya pemilik proyek, dia mengaku sudah membuat SP pertama dan penghentian pengerjaan proyek tersebut.

“Surat Peringatan pertama sudah kami buat. Kami usahakan layangkan hari ini. Proyek ini akan terus kami pantau. Proyek itu dibangun di atas tanah kepemilikan warga dengan sistem kontrak,” tandasnya.

SEMARAPURA – Proyek pembangunan pabrik garam di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan yang dihentikan pengerjaannya

oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Selasa lalu (28/7) ternyata masih membandel dan pengerjaannya masih berlangsung hingga kemarin.

Jalan terakhir, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta Kembali menyetop proyek pembangunan pabrik garam itu.

Pol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama dan penghentian secara tertulis.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan, penghentian proyek pembangunan pabrik garam, Selasa (28/7) lalu lantaran proyek tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan.

Di antaranya Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata.

Serta melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung yang menyatakan tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai.

“Saya selaku pemimpin pemerintah daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung malah mengharapkan hadirnya investasi.

Namun, ingat siapa pun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Ijin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” ujar Bupati Suwirta.

Bila investor memaksakan diri untuk tetap melanjutkan proyek tersebut, dia mengaku akan menempuh jalur hukum.

Sesuai Perda RTRW pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun di area tersebut.

“Saya akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindah tangankan atau disewakan,” jelasnya.

Hanya saja saat Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta kembali mengecek proyek pembangunan pabrik garam tersebut, Rabu (28/7), ternyata kegiatan pembangunan masih berlangsung.

Pekerja proyek tampak sedang memasang batako di lokasi proyek. “Langsung kami minta untuk berhenti bekerja,” katanya.

Melihat membandelnya pemilik proyek, dia mengaku sudah membuat SP pertama dan penghentian pengerjaan proyek tersebut.

“Surat Peringatan pertama sudah kami buat. Kami usahakan layangkan hari ini. Proyek ini akan terus kami pantau. Proyek itu dibangun di atas tanah kepemilikan warga dengan sistem kontrak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/