MANGUPURA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2018 mengalami defisit Rp 700 miliar lebih.
Tingginya defisit APBD Badung memunculkan isu tidak sedap. Menurut beragam informasi, Pemkab Badung bakal menarik kepemilikan sahamnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Penarikan dana ini untuk menutupi defisit APBD Badung tahun 2018, karena ada sejumlah proyek belum dibayar oleh Pemkab Badung.
Benarkah? Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa membantah isu penarikan saham tersebut.
“Tidak ada narik (saham) di BPD itu isu tidak benar. Jangan sampai kita menarik penyertaan modal,” tegas Sekda Adi Arnawa.
Kata dia, malah Badung di tahun 2016 silam melakukan penyertaan modal ke BPD. Sehingga Badung menjadi pemegang saham tertinggi kepemilikan saham di BPD Bali.
Nilainya sebesar 45,29 persen saham. “Saham kita (Badung) di Bank BPD Bali masih aman terkendali,” terangnya.
Kata dia, terkait defisit anggaran karena ada beberapa pembayaran proyek yang menunggak, Adi Arnawa menjelaskan, untuk pembayaran dilakukan bulan Januari 2019 ini.
Beberapa rekanan sudah dilakukan pembayaran termasuk bunganya. “Kita prioritaskan untuk pembayaran itu (tunggakan). Tahun 2019 sudah menganggarkan untuk pembayaran itu,
secara prosedural sudah ikuti. Sampai hari ini kita perintahkan BPKAD membayar kepada rekanan,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata mengakui belum ada informasi bahwa Pemkab Badung melakukan penarikan saham di BPBD Bali.
Karena ketika eksekutif melakukan penarikan saham tentu harus diketahui oleh DPRD Badung.
“Belum ada (penarikan saham BPD). Kalau ada penarikan kami pasti mengetahui, karena harus melalui persetujuan DPRD juga,” terangnya.
Seperti dilansir halaman website BPD Bali komposisi saham dalam daftar perincian setoran modal Bank BPD Bali per 30 November 2018.
Yakni Pemerintah Kabupaten Badung masih menduduki pemegang saham tertinggi yakni Rp 800.617.000.000,00 (45,29 persen),
disusul Pemerintah Provinsi Bali Rp 614.912.000.000,00 (34,79 persen), kemudian Kota Denpasar Rp 139.476.000.000,00 (7,89 persen),
Pemerintah Kabupaten Buleleng Rp 46.685.000.000,00 ( 2,64 persen), Pemerintah Kabupaten Karangasem Rp 38.300.000.000,00 (2,17 persen),
Pemerintah Kabupaten Klungkung RP 31.423.000.000,00 (1,78 persen), Pemerintah Kabupaten Tabanan Rp 30.806.000.000,00 (1,74 persen),
Pemerintah Kabupaten Jembrana Rp 29.092.000.000,00 (1,64 persen), Pemerintah Kabupaten Gianyar RP 22.604.000.000,00 (1,28 persen),
dan saham terkecil yakni Pemerintah Kabupaten Bangli Rp 13.577.000.000,00 (0,77 persen).