POLRI saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirup mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas. Karena mengandung etilen glikol, sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal, pada anak-anak di Indonesia.
Informasi yang dihimpun, tim Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirup mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas. “Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/10).
Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” tambah mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirup, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan.
“Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,” sambung Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Sekadar diketahui, pada Sabtu lalu (22/10), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.
Terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma’ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian. “Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat,” ujar Wapres Ma’ruf Amin. (jpg)