29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:15 AM WIB

Villa Sanctus Dikosongkan, Togar: Tiongkok Ilegal Cari Markas Baru

MANGUPURA – Puluhan orang yang diduga TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal dari Tiongkok yang sebelumnya bermarkas di Villa Sanctus, Uluwatu, Badung berulah.

Bukan kembali ke negaranya dan “bertobat”, pekerja Tiongkok ilegal ini malah mencari “mangsa” dan markas baru. Togar Situmorang menyebut lokasi baru ini tidak jauh dari Villa Sanctus.

Para TKA Tiongkok ilegal ini hijrah menyusul ramainya pemberitaan Villa Sanctus di Uluwatu, Badung yang disewa plus dijadikan markas TKA ilegal dari Tiongkok.

Puncaknya adalah somasi kepada penyewa dan pihak Kedutaan Tiongkok di Indonesia oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum pemilik Villa Sanctus.

“Pemberitaan booming sampai ke mancanegara. Informasinya sekarang mulai ada pengosongan di villa. Mereka (pekerja Tiongkok Ilegal, red) mengeluarkan barang-barangnya dari villa.

Tapi, informasinya mereka menyewa tempat baru yang jarakknya hanya tiga blok dari villa. Meraka juga diduga ada di Ritual dan Villa 360,” terang Togar Situmorang

saat ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Denpasar, Sabtu (3/11).

Soal somasi yang dikirimkan ke pihak penyewa yang merupakan perusahaan yang berdomisili di Tiongkok, Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu mengatakan sudah ada respons dari penyewa.

Mereka menyatakan akan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan para pekerja Tiongkok  yang diduga ilegal ini.

Namun yang pasti hal itu tidak menghilangkan akibat hukum baik secara perdata atau pidana dari penelantaran dan kelalaian yang dilakukan di villa itu.

Contoh, kata Togar, orang korupsi walau mengembalikan uang hasil korupsi tetap tidak menghapus masalah hukumnya.

“Agen PMA mau berjumpa dengan owner. Bilang ingin memperbaiki.  Tapi tidak ada hubungan lagi sudah terlanjur somasi dan akan

kami laporkan juga ke kepolisian,” terang Togar yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu.

Dijelaskan saat sewa menyewa dilakukan kondisi vila dalam keadaan terawat dengan baik. Semua barang-barang dan isi villa pada posisinya dengan kondisi bagus dan sempurna.

Sewa menyewa dimulai pada tanggal 1 Desember 2017 serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033.

Namun baru berjalan 1 tahun ternyata villa itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.

Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan staffnya untuk melihat langsung ke lokasi villa. “Ternyata benar, villa disana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya.

Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat,” terang Togar

Togar menjelaskan, dalam pasal 1564 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa.

Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. “Kini walau ada perbaikan villa, tidak akan seperti kondisi awal.

Barangnya tidak original lagi. Selama ini penyewa kemana aja. Kok kita kasi sewa villa baik-baik malah disia-siakan,” kata Togar geram.

Penyewa mestinya sering-sering memonitor dan punya kewajiban menjaga kondisi villa. Bukan sama sekali lepas tangan.

Paling tidak, imbuh Togar, jangan buat masalah hukum baru dengan menampung tenaga kerja ilegal.

 

“Jadi kami ingin mengambil hak kami atas villa itu. Jangan sampai disalahgunakan menampung pekerja ilegal.  Kalau ada masalah hukum kita yang repot,” imbuh Togar

yang juga dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

Ketika ada pekerjaan Tiongkok ilegal bermarkas di Villa Sanctus ini seperti fotografer atau tata rias tentu nama baik pemilik villa dipertaruhkan dan akan dianggap ikut melindungi pekerja ilegal.

“Padahal, kita menyewakan untuk hal yang tidak menyalahi hukum,” tegas Togar yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

Ia lantas menerangkan bahwa pada perjanjian sewa menyewa disebutkan vila disewa untuk kegiatan wedding dan fotografi tapi dalam perjalanannya disalahgunakan menjadi markas tenaga kerja ilegal.

“Isi kontrak bagus dan berkekuatan hukum tapi implementasinya yang disalahgunakan. Jadi takut kalau ada permasalahan hukum yang merugikan

pemilik maka saya ditunjuk sebagai kuasa hukum,” imbuh pria yang juga pecinta olahraga dan Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

Togar meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di villa tersebut.

Kepolisian Daerah Bali juga diminta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan informasi terbuka kejadian ini agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan.

“Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah dan juga memberantas mafia dan oknum aparat ataupun oknum imigrasi

yang terlibat dalam menyelundupkan dan melindungi pekerja asing ilegal ini ,” tandas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. (rba)

MANGUPURA – Puluhan orang yang diduga TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal dari Tiongkok yang sebelumnya bermarkas di Villa Sanctus, Uluwatu, Badung berulah.

Bukan kembali ke negaranya dan “bertobat”, pekerja Tiongkok ilegal ini malah mencari “mangsa” dan markas baru. Togar Situmorang menyebut lokasi baru ini tidak jauh dari Villa Sanctus.

Para TKA Tiongkok ilegal ini hijrah menyusul ramainya pemberitaan Villa Sanctus di Uluwatu, Badung yang disewa plus dijadikan markas TKA ilegal dari Tiongkok.

Puncaknya adalah somasi kepada penyewa dan pihak Kedutaan Tiongkok di Indonesia oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum pemilik Villa Sanctus.

“Pemberitaan booming sampai ke mancanegara. Informasinya sekarang mulai ada pengosongan di villa. Mereka (pekerja Tiongkok Ilegal, red) mengeluarkan barang-barangnya dari villa.

Tapi, informasinya mereka menyewa tempat baru yang jarakknya hanya tiga blok dari villa. Meraka juga diduga ada di Ritual dan Villa 360,” terang Togar Situmorang

saat ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Denpasar, Sabtu (3/11).

Soal somasi yang dikirimkan ke pihak penyewa yang merupakan perusahaan yang berdomisili di Tiongkok, Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu mengatakan sudah ada respons dari penyewa.

Mereka menyatakan akan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan para pekerja Tiongkok  yang diduga ilegal ini.

Namun yang pasti hal itu tidak menghilangkan akibat hukum baik secara perdata atau pidana dari penelantaran dan kelalaian yang dilakukan di villa itu.

Contoh, kata Togar, orang korupsi walau mengembalikan uang hasil korupsi tetap tidak menghapus masalah hukumnya.

“Agen PMA mau berjumpa dengan owner. Bilang ingin memperbaiki.  Tapi tidak ada hubungan lagi sudah terlanjur somasi dan akan

kami laporkan juga ke kepolisian,” terang Togar yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu.

Dijelaskan saat sewa menyewa dilakukan kondisi vila dalam keadaan terawat dengan baik. Semua barang-barang dan isi villa pada posisinya dengan kondisi bagus dan sempurna.

Sewa menyewa dimulai pada tanggal 1 Desember 2017 serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033.

Namun baru berjalan 1 tahun ternyata villa itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.

Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan staffnya untuk melihat langsung ke lokasi villa. “Ternyata benar, villa disana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya.

Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat,” terang Togar

Togar menjelaskan, dalam pasal 1564 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa.

Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. “Kini walau ada perbaikan villa, tidak akan seperti kondisi awal.

Barangnya tidak original lagi. Selama ini penyewa kemana aja. Kok kita kasi sewa villa baik-baik malah disia-siakan,” kata Togar geram.

Penyewa mestinya sering-sering memonitor dan punya kewajiban menjaga kondisi villa. Bukan sama sekali lepas tangan.

Paling tidak, imbuh Togar, jangan buat masalah hukum baru dengan menampung tenaga kerja ilegal.

 

“Jadi kami ingin mengambil hak kami atas villa itu. Jangan sampai disalahgunakan menampung pekerja ilegal.  Kalau ada masalah hukum kita yang repot,” imbuh Togar

yang juga dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

Ketika ada pekerjaan Tiongkok ilegal bermarkas di Villa Sanctus ini seperti fotografer atau tata rias tentu nama baik pemilik villa dipertaruhkan dan akan dianggap ikut melindungi pekerja ilegal.

“Padahal, kita menyewakan untuk hal yang tidak menyalahi hukum,” tegas Togar yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

Ia lantas menerangkan bahwa pada perjanjian sewa menyewa disebutkan vila disewa untuk kegiatan wedding dan fotografi tapi dalam perjalanannya disalahgunakan menjadi markas tenaga kerja ilegal.

“Isi kontrak bagus dan berkekuatan hukum tapi implementasinya yang disalahgunakan. Jadi takut kalau ada permasalahan hukum yang merugikan

pemilik maka saya ditunjuk sebagai kuasa hukum,” imbuh pria yang juga pecinta olahraga dan Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

Togar meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di villa tersebut.

Kepolisian Daerah Bali juga diminta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan informasi terbuka kejadian ini agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan.

“Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah dan juga memberantas mafia dan oknum aparat ataupun oknum imigrasi

yang terlibat dalam menyelundupkan dan melindungi pekerja asing ilegal ini ,” tandas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/