30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 23:27 PM WIB

Dituntut 3,5 Tahun di Bali, Setiap Namanya Disebut Langsung Hormat

Steve Gerald Bryn Saunders, pensiunan marinir asal Amerika Serikat dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pria 62 tahun itu dianggap terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

ENTAH karena stres atau kebiasaan yang sudah mendarah daging, Steve berkali-kali mengangkat tangannya ke kepala memberikan hormat setiap JPU menyebut namanya.

Padahal, JPU hanya menyebut namanya dalam tuntutan, bukan memanggilnya. Penerjemah bahasa dan pengacara yang mendampingi Steve pun terlihat kebingungan bercampur malu.

Sebab, kendati tuntutan sudah diterjemahkan, Steve masih saja tetap hormat setiap kali namanya disebut.

Selain hormat, pria kelahiran Inggris, 29 September 1958 itu juga menunjukkan sikap tak wajar. Beberapa kali bibirnya terlihat komat-kamit mengomel tak karuan.

Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya. “Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Gerald Bryn Saunders

dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tuntut JPU Lanang kepada majelis hakim diketuai I Putu Suyoga. 

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Terdakwa memakai sabu-sabu untuk dirinya sendiri, bukan untuk diedarkan atau dijual kembali.

Terdakwa ditangkap pada 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00, di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. 

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu gulung tisu warna putih. Di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening atau sabu. 

Saat itu, terdakwa sempat mengelak dengan menyebut sabu tersebut milik teman wanitanya. Hanya saja, terdakwa lagi berkutik ketika kepolisian menemukan sejumlah benda yang biasa digunakan terdakwa mengisap sabu.

Petugas juga menemukan telepon genggam milik terdakwa yang dipakai memesan sabu. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti, sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 0,76 gram netto.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pengacara probono itu meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

“Yang Mulia, kami mohon keringanan karena terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” tutur Aji Silaban. 

JPU Lanang langsung menanggapi pledoi pengacara terdakwa. “Yang Mulia, kami tetap pada tuntutan,” sanggah JPU Lanang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (*)

Steve Gerald Bryn Saunders, pensiunan marinir asal Amerika Serikat dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pria 62 tahun itu dianggap terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

ENTAH karena stres atau kebiasaan yang sudah mendarah daging, Steve berkali-kali mengangkat tangannya ke kepala memberikan hormat setiap JPU menyebut namanya.

Padahal, JPU hanya menyebut namanya dalam tuntutan, bukan memanggilnya. Penerjemah bahasa dan pengacara yang mendampingi Steve pun terlihat kebingungan bercampur malu.

Sebab, kendati tuntutan sudah diterjemahkan, Steve masih saja tetap hormat setiap kali namanya disebut.

Selain hormat, pria kelahiran Inggris, 29 September 1958 itu juga menunjukkan sikap tak wajar. Beberapa kali bibirnya terlihat komat-kamit mengomel tak karuan.

Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya. “Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Gerald Bryn Saunders

dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tuntut JPU Lanang kepada majelis hakim diketuai I Putu Suyoga. 

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Terdakwa memakai sabu-sabu untuk dirinya sendiri, bukan untuk diedarkan atau dijual kembali.

Terdakwa ditangkap pada 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00, di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. 

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu gulung tisu warna putih. Di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening atau sabu. 

Saat itu, terdakwa sempat mengelak dengan menyebut sabu tersebut milik teman wanitanya. Hanya saja, terdakwa lagi berkutik ketika kepolisian menemukan sejumlah benda yang biasa digunakan terdakwa mengisap sabu.

Petugas juga menemukan telepon genggam milik terdakwa yang dipakai memesan sabu. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti, sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 0,76 gram netto.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pengacara probono itu meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

“Yang Mulia, kami mohon keringanan karena terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” tutur Aji Silaban. 

JPU Lanang langsung menanggapi pledoi pengacara terdakwa. “Yang Mulia, kami tetap pada tuntutan,” sanggah JPU Lanang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/