31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:27 AM WIB

Tempuh Perjalanan Darat 24 Jam, Tak Berafiliasi dengan Sindikat Asing

Pelaku skimming atau pembobolan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) umumnya adalah warga asing dari Bulgaria dan Rusia.

Namun, tiga petani dari Dompu, NTB, ini juga tidak kalah lihai melakukan skimming. Amazing! Kok bisa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

KEPIAWAIAN Junaidin, 36; Alamsyah, 29; dan Miska, 26, yang notabane seorang petani biasa di Dompu,  Nusa Tenggara Barat (NTB) sungguh luar biasa.

Hebatnya, aksi tidak terpuji itu baru terkuak di pengadilan negeri (PN) Denpasar. Mereka diadili setelah terlibat aksi skimming di sejumlah ATM bank pemerintah di Bali.

Aksi kejahatan yang selama ini akrab dengan warga negara asing dari Eropa Timur. Yang menarik, kecerdikan yang ditunjukkan begitu polos.

Mengenakan peci hitam, mereka terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU I Made Dipa Umbara. Dari balik layar sidang yang digelar virtual, tiga serangkai itu tidak banyak bergerak.

Dalam dakwaannya, JPU Umbara menyebut ketiga terdakwa adalah pelaku skimming di sejumlah ATM di Bali. ATM yang menjadi sasaran paling banyak ada di wilayah Kuta, Badung.

Salah satu ATM yang banyak dijarah milik BNI. Dalam menjalankan aksinya, mereka bermodalkan ratusan kartu berisi magnetic stripe bertuliskan VIP. 

Tidak dijelaskan secara detail dari mana Junaidin dkk mendapatkan kartu yang memuat data nasabah tersebut.

Tapi, kelompok skimming ini disebut berdiri sendiri dan tidak terafiliasi dengan sindikat WNA yang pernah beroperasi di Bali. 

“Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000,” beber JPU Umbara kepada majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Para terdakwa terancam pidana delapan tahun penjara. Sebelum beraksi, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan naik bus pada 22 Januari 2021 sekitar pukul. 22.00.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 24 jam, Junaidin dkk menuju tempat penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar. 

Keesokan harinya, pada Minggu, 24 Januari 2021, mulai beroperasi di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga di wilayah Kuta, Badung.

Terdakwa I Junaidin, membagikan sebanyak 62 kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain kepada terdakwa II Miska dan terdakwa III Alamsyah.

“Terdakwa Junaidin membawa sebanyak 63 buah kartu untuk melakukan transaksi,” beber JPU Umbara. 

Setelah itu, Junaidin berangkat menuju mesin ATM yang dijadikan target operasi. Dalam sehari Junaidin melakukan penarikan tunai mengunakan kartu VIP di dua tempat sekaligus.

Yakni pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 8066 DPS Hard Rock di jalan Raya Pantal Kuta, dan pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 5195 Alfa Temacun di jalan Majapahit Desa Kuta, Badung. 

Sedangkan, Miska dan Alamsyah melakukan transaksi penarikan tunai pada pada mesin ATM Bank CIMB Niaga Waterboom di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.

Keesokan harinya, Junaidin kembali beraksi pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin ZZ5J Ruko Gatsu di jalan Gatsu Timur Denpasar. 

Pergerakan para terdakwa ini ternyata sudah masuk radar kepolisian. Pada Senin, 25 Januari 2021, petugas melakukan penggrebekan di tempat para terdakwa menginap.

“Saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah,” jelas JPU Kejati Bali itu. 

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Jadi, benar isi dakwaan penuntut umum?” tanya hakim Suyoga. “Iya, benar,” jawab ketiganya serempak.

Sidang dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, pihak Bank BNI dan Bank CIMB Niaga. (*)

Pelaku skimming atau pembobolan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) umumnya adalah warga asing dari Bulgaria dan Rusia.

Namun, tiga petani dari Dompu, NTB, ini juga tidak kalah lihai melakukan skimming. Amazing! Kok bisa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

KEPIAWAIAN Junaidin, 36; Alamsyah, 29; dan Miska, 26, yang notabane seorang petani biasa di Dompu,  Nusa Tenggara Barat (NTB) sungguh luar biasa.

Hebatnya, aksi tidak terpuji itu baru terkuak di pengadilan negeri (PN) Denpasar. Mereka diadili setelah terlibat aksi skimming di sejumlah ATM bank pemerintah di Bali.

Aksi kejahatan yang selama ini akrab dengan warga negara asing dari Eropa Timur. Yang menarik, kecerdikan yang ditunjukkan begitu polos.

Mengenakan peci hitam, mereka terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU I Made Dipa Umbara. Dari balik layar sidang yang digelar virtual, tiga serangkai itu tidak banyak bergerak.

Dalam dakwaannya, JPU Umbara menyebut ketiga terdakwa adalah pelaku skimming di sejumlah ATM di Bali. ATM yang menjadi sasaran paling banyak ada di wilayah Kuta, Badung.

Salah satu ATM yang banyak dijarah milik BNI. Dalam menjalankan aksinya, mereka bermodalkan ratusan kartu berisi magnetic stripe bertuliskan VIP. 

Tidak dijelaskan secara detail dari mana Junaidin dkk mendapatkan kartu yang memuat data nasabah tersebut.

Tapi, kelompok skimming ini disebut berdiri sendiri dan tidak terafiliasi dengan sindikat WNA yang pernah beroperasi di Bali. 

“Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000,” beber JPU Umbara kepada majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Para terdakwa terancam pidana delapan tahun penjara. Sebelum beraksi, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan naik bus pada 22 Januari 2021 sekitar pukul. 22.00.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 24 jam, Junaidin dkk menuju tempat penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar. 

Keesokan harinya, pada Minggu, 24 Januari 2021, mulai beroperasi di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga di wilayah Kuta, Badung.

Terdakwa I Junaidin, membagikan sebanyak 62 kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain kepada terdakwa II Miska dan terdakwa III Alamsyah.

“Terdakwa Junaidin membawa sebanyak 63 buah kartu untuk melakukan transaksi,” beber JPU Umbara. 

Setelah itu, Junaidin berangkat menuju mesin ATM yang dijadikan target operasi. Dalam sehari Junaidin melakukan penarikan tunai mengunakan kartu VIP di dua tempat sekaligus.

Yakni pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 8066 DPS Hard Rock di jalan Raya Pantal Kuta, dan pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 5195 Alfa Temacun di jalan Majapahit Desa Kuta, Badung. 

Sedangkan, Miska dan Alamsyah melakukan transaksi penarikan tunai pada pada mesin ATM Bank CIMB Niaga Waterboom di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.

Keesokan harinya, Junaidin kembali beraksi pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin ZZ5J Ruko Gatsu di jalan Gatsu Timur Denpasar. 

Pergerakan para terdakwa ini ternyata sudah masuk radar kepolisian. Pada Senin, 25 Januari 2021, petugas melakukan penggrebekan di tempat para terdakwa menginap.

“Saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah,” jelas JPU Kejati Bali itu. 

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Jadi, benar isi dakwaan penuntut umum?” tanya hakim Suyoga. “Iya, benar,” jawab ketiganya serempak.

Sidang dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, pihak Bank BNI dan Bank CIMB Niaga. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/