29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:27 AM WIB

TERUNGKAP! Prasasti Mantring Sebut Desa Tulikup Berusia 8 Abad Lebih

GIANYAR – Desa Tulikup di Kecamatan Gianyar telah menetapkan hari jadi mereka. Berdasar hasil penelitian, rupanya desa yang dekat dengan Pantai Siyut itu menetapkan hari jadi pada 18 Januari 1178.

Artinya, usia desa itu 841 tahun. Tokoh Puri Tulikup yang juga Ketua Tim Penelurusan Sejarah Desa Tulikup AA Gede Mayun menyatakan,

penetapan hari jadi desanya itu bersumber dari salinan prasasti yang disakralkan di Pura Puseh Desa Petak Mantring yang populer disebut Prasasti Mantring.

Adapaun substansi dari prasasti tersebut memuat keputusan Sri Maharaja Jayapangus yang bertahta di Bali dari tahun 1178-1181.

“Berdasarkan prasasti, raja saat itu menganugerahkan solusi kepada Karaman I Katulikup dalam kaitan dengan permasalahan pembayaran pajak,” jelasnya.

Selain bersumber pada prasasti, juga didukung oleh buku sejarah nasional Indonesia jilid III karya Marwati Joned Poesponegoro dan Notosusanto terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1993.

Pada halaman 306 buku tersebut, dalam pembahasan pemerintahan Kerajaan Maharaja Jayapangus di Bali dengan jelas mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Karaman I Katulikup adalah segenap masyarakat Desa Tulikup yang terletak di dekat Kota Gianyar.

“Dari pernyataan tersebut kami yakin bahwa keputusan Sri Maharaja Jayapangus yang tertuang dalam Prasasti Mantring ditujukan untuk warga masyarakat Desa Tulikup yang pada saat itu disebut Karaman I Katulikup,” tegasnya.

Berdasar kajian dari narasumber dalam sarasehan maka ditetapkan tanggal 18 Januari 1178 sebagai hari jadi Desa Tulikup.

Untuk menyambut temuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama warga Desa Tulikup merayakannya dengan beragam kegiatan.

Mulai pentas seni, hingga aksi bersih-bersih di pantai Siyut. Kepala Desa Tulikup I Made Ardika mengatakan,

usia 841 tahun merupakan usia yang sarat dengan sejarah serta momen-momen perjuangan yang berkaitan dengan nilai sosial budaya yang adiluhung.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya keberadaban, peninggalan serta situs-situs kuno di beberapa Kahyangan dan Dang Kahyangan yang berada di Desa Tulikup,” tukasnya. 

GIANYAR – Desa Tulikup di Kecamatan Gianyar telah menetapkan hari jadi mereka. Berdasar hasil penelitian, rupanya desa yang dekat dengan Pantai Siyut itu menetapkan hari jadi pada 18 Januari 1178.

Artinya, usia desa itu 841 tahun. Tokoh Puri Tulikup yang juga Ketua Tim Penelurusan Sejarah Desa Tulikup AA Gede Mayun menyatakan,

penetapan hari jadi desanya itu bersumber dari salinan prasasti yang disakralkan di Pura Puseh Desa Petak Mantring yang populer disebut Prasasti Mantring.

Adapaun substansi dari prasasti tersebut memuat keputusan Sri Maharaja Jayapangus yang bertahta di Bali dari tahun 1178-1181.

“Berdasarkan prasasti, raja saat itu menganugerahkan solusi kepada Karaman I Katulikup dalam kaitan dengan permasalahan pembayaran pajak,” jelasnya.

Selain bersumber pada prasasti, juga didukung oleh buku sejarah nasional Indonesia jilid III karya Marwati Joned Poesponegoro dan Notosusanto terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1993.

Pada halaman 306 buku tersebut, dalam pembahasan pemerintahan Kerajaan Maharaja Jayapangus di Bali dengan jelas mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Karaman I Katulikup adalah segenap masyarakat Desa Tulikup yang terletak di dekat Kota Gianyar.

“Dari pernyataan tersebut kami yakin bahwa keputusan Sri Maharaja Jayapangus yang tertuang dalam Prasasti Mantring ditujukan untuk warga masyarakat Desa Tulikup yang pada saat itu disebut Karaman I Katulikup,” tegasnya.

Berdasar kajian dari narasumber dalam sarasehan maka ditetapkan tanggal 18 Januari 1178 sebagai hari jadi Desa Tulikup.

Untuk menyambut temuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama warga Desa Tulikup merayakannya dengan beragam kegiatan.

Mulai pentas seni, hingga aksi bersih-bersih di pantai Siyut. Kepala Desa Tulikup I Made Ardika mengatakan,

usia 841 tahun merupakan usia yang sarat dengan sejarah serta momen-momen perjuangan yang berkaitan dengan nilai sosial budaya yang adiluhung.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya keberadaban, peninggalan serta situs-situs kuno di beberapa Kahyangan dan Dang Kahyangan yang berada di Desa Tulikup,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/