30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 22:45 PM WIB

Duh, Realisasi Pusat Kebudayaan Bali Terganjal Penetapan Batas Desa

SEMARAPURA – Hingga saat ini sejumlah batas desa di Kabupaten Klungkung masih menyisakan persoalan.

Dari empat kecamatan yang ada di Klungkung, hanya Kecamatan Klungkung yang masalah batas desanya telah selesai.

Berangkat dari kondisi ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta berencana menggunakan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Apalagi masalah batas desa yang hingga saat ini belum terselesaikan itu berada di wilayah-wilayah strategis.

Seperti batas antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod di kawasan bekas galian C yang akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, hingga saat ini masih ada desa di Kabupaten Klungkung yang belum jelas batas desanya.

Masalah ini sudah terjadi cukup lama dan belum terselesaikan lantaran masing-masing warga desa kekeh atas pendapatnya. “Masalah ini sudah berlarut-larut,” katanya.

Padahal, wilayah yang menjadi batas desa tersebut, menurutnya, tempat yang strategis. Seperti batas desa antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod

di kawasan eks galian C yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan padahal di kawasan tersebut akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali.

Sehingga berpengaruh terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di kawasan tersebut. “Saya juga sempat kumpulkan kepala desanya,” ungkapnya.

Atas persolan yang lama belum terselesaikan itu, Bupati Suwirta berencana menggunakan wewenangnya sebagaimana yang tercantum

pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk menentukan batas desa tersebut.

“Beberapa hal yang mandek, saya akan menggunakan Bupati untuk mengambil keputusan langsung,” tandasnya.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Klungkung Gusti Gde Gunarta saat dikonfirmasi terpisah membenarkan atas kondisi tersebut.

Diungkapkannya, dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung, hanya di Kecamatan Klungkung saja yang masalah batas desanya telah terselesaikan.

Sementara di kecamatan lainnya masih dalam proses. Seperti masalah batas desa antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod yang menurutnya sampai saat ini belum bisa terselesaikan.

Warga desa setempat menurutnya masih kukuh atas batas-batas desanya masing-masing. “Bupati pun sudah bertemu dengan masing-masing perbekel,” katanya.

Berkaitan dengan rencana Suwirta menggunakan wewenangnya sebagai Bupati Klungkung untuk memutuskan masalah batas desa tersebut, menurutnya hal itu bisa dilakukan.

Hanya saja perlu persetujuan pemilik tanah jika tidak ingin menimbulkan konflik. “Ini masalahnya terlalu lama.

Dan, yang di perbatasan, masyarakat kekeh. Mudah-mudahan masyarakat di sana bisa menerima keputusan pemerintah. Nanti pemerintah yang memediasi,” tandasnya.

SEMARAPURA – Hingga saat ini sejumlah batas desa di Kabupaten Klungkung masih menyisakan persoalan.

Dari empat kecamatan yang ada di Klungkung, hanya Kecamatan Klungkung yang masalah batas desanya telah selesai.

Berangkat dari kondisi ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta berencana menggunakan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Apalagi masalah batas desa yang hingga saat ini belum terselesaikan itu berada di wilayah-wilayah strategis.

Seperti batas antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod di kawasan bekas galian C yang akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, hingga saat ini masih ada desa di Kabupaten Klungkung yang belum jelas batas desanya.

Masalah ini sudah terjadi cukup lama dan belum terselesaikan lantaran masing-masing warga desa kekeh atas pendapatnya. “Masalah ini sudah berlarut-larut,” katanya.

Padahal, wilayah yang menjadi batas desa tersebut, menurutnya, tempat yang strategis. Seperti batas desa antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod

di kawasan eks galian C yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan padahal di kawasan tersebut akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali.

Sehingga berpengaruh terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di kawasan tersebut. “Saya juga sempat kumpulkan kepala desanya,” ungkapnya.

Atas persolan yang lama belum terselesaikan itu, Bupati Suwirta berencana menggunakan wewenangnya sebagaimana yang tercantum

pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk menentukan batas desa tersebut.

“Beberapa hal yang mandek, saya akan menggunakan Bupati untuk mengambil keputusan langsung,” tandasnya.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Klungkung Gusti Gde Gunarta saat dikonfirmasi terpisah membenarkan atas kondisi tersebut.

Diungkapkannya, dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung, hanya di Kecamatan Klungkung saja yang masalah batas desanya telah terselesaikan.

Sementara di kecamatan lainnya masih dalam proses. Seperti masalah batas desa antara Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Klod yang menurutnya sampai saat ini belum bisa terselesaikan.

Warga desa setempat menurutnya masih kukuh atas batas-batas desanya masing-masing. “Bupati pun sudah bertemu dengan masing-masing perbekel,” katanya.

Berkaitan dengan rencana Suwirta menggunakan wewenangnya sebagai Bupati Klungkung untuk memutuskan masalah batas desa tersebut, menurutnya hal itu bisa dilakukan.

Hanya saja perlu persetujuan pemilik tanah jika tidak ingin menimbulkan konflik. “Ini masalahnya terlalu lama.

Dan, yang di perbatasan, masyarakat kekeh. Mudah-mudahan masyarakat di sana bisa menerima keputusan pemerintah. Nanti pemerintah yang memediasi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/