Terdakwa I Gede Aryastina alias JRX SID, 44, tidak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA)
yang menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
SETELAH mengetahui putusan kasasi keluar, Selasa (18/5) siang I Wayan “Gendo” Suardana dan tim langsung bergegas menuju PN Denpasar.
Isi dari putusan kasasi tersebut ternyata sama dengan isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yakni menghukum JRX SID selama 10 bulan penjara.
Gendo pun mafhum dengan putusan kasasi tersebut. “Perkiraan kami bulan ini JRX sudah bebas. Cuma (tanggal) pastinya belum tahu,” ujar Gendo kepada Jawa Pos Radar Bali usai mengambil petikan putusan kemarin.
Perkiraan Gendo itu berdasar hitungan kasar sejak JRX SID ditahan 12 Agustus 2020 di Polda Bali. JRX sudah menjalani masa tahanan selama 9 bulan.
Dengan program asimilasi masa pandemi Covid-19 yang digulirkan Kementerian Hukum dan HAM, maka musisi kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 itu bisa bebas lebih cepat.
Suami Nora Alexandra itu pun tinggal menghitung hari untuk keluar dari Hotel Prodeo alias Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Menurut Gendo, kondisi JRX saat ini di dalam lapas sangat sehat. JRX SID juga aktif berkarya membuat video klip bergabung dengan grup band ANTRABES (Anak Terali Besi) yang digawangi sejumlah napi Lapas Kerobokan.
Pembuatan video disutradari sutradara muda Bali Erick Ebert Sabungan Tambunan atau Erick EST. “Kalau tidak salah isi videonya masih tentang aura dan semangat juang,” tutur Gendo.
Erick sendiri saat dihubungi terpisah membenarkan pembuatan karya video yang melibatkan JRX SID. Menurut Erick, JRX dalam kondisi sehat.
Sayang, Erick enggan menjelaskan lebih detail tema video. “Sebentar lagi rilis. Tunggu nanti pas rilis saja, ya,” katanya.
Dalam video cuplikan pendek yang dibagikan Erick EST di akun Instagram-nya, JRX menyebut musik telah menyelamatkan banyak napi di dalam lapas.
“Musik ini menyelamatkan banyak nyawa di dalam sini (Lapas Kerobokan). Mungkin kalau tidak bertemu musik akan bertemu hal lain, dan itu fatal,” kata Jerinx dalam video tersebut.
Terkait putusan kasasi, Gendo menilai yang patut menjadi sorotan adalah permohonan kasasi jaksa. Menurutnya dari awal JRX tidak mau melakukan banding.
Namun, karena jaksa ngotot banding dan kasasi, pihaknya akhirnya meladeni. “Pemohon kasasi pertama adalah JPU.
Yang utama kasasi ditolak berasal dari pihak jaksa, karena yang ngotot kasasi adalah jaksa. Kalau JRX kan defensif,” dalihnya.
Kendati demikian, ia juga tak menampik jika permohonan kasasi yang diajukan juga ditolak. Ia mengapresiasi meskipun dalam padangannya JRX layak dibebaskan.
Gendo akan menyampaikan putusan kasasi ini pada keluarga JRX. “Apresiasi kami kepada MA karena permohonan kasasi ini dipaksakan oleh jaksa. Nanti kami akan lihat poin-poin alasan kasasi jaksa ditolak MA,” tukas pengacara asal Gianyar itu.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan kasasi ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan para pihak.
Berbeda dengan kubu Gendo, Luga menyatakan JPU telah berhasil meyakinkan dan membuktikan pada hakim, bahwa JRX bersalah melanggar UU ITE.
Luga pun menyentil kuasa hukum JRX yang menyebut seolah-olah yang ditolak adalah kasasi jaksa. Padahal, lanjut Luga, yang ditolak adalah permohonan kasasi dari dua pihak, yakni jaksa dan terdakwa.
“Dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi semua hakim menyatakan JRX bersalah. Persoalan lamanya pidana yang dijatuhkan itu murni wilayah hakim,” ungkap Luga.
Dengan putusan kasasi tersebut, JPU segera melakukan eksekusi atau penyampaian putusan pada terdakwa.
“Setelah putusan dieksekusi, maka status JRX dari terdakwa menjadi terpidana. Perubahan status itu berpengaruh pada pembinaan dari tahanan titipan menjadi narapidana,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.
Ditanya kapan masa penahanan JRX berakhir, Luga tidak bisa memastikan karena yang mengetahui persis adalah JPU.
Sementara JPU yang menangani kasus JRX SID kemarin bertugas melakukan supervisi ke lapangan. Putusan kasasi MA ini dibenarkan jubir PN Denpasar I Made Pasek.
Dijelaskan Pasek, saat ini yang turun baru berupa petikan putusan. Sedangkan salinan putusan belum turun.
Nomor putusan kasasi adalah 1668/TU/2021/2100.K/PID.SUS/2021. Ketua majelis hakim MA yang menangani kasasi adalah Suhadi.
Inti dari putusan kasasi ini adalah menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa I Gede Aryastina.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar selama sepuluh bulan. Secepatnya akan kami sampaikan pada para pihak,” kata Pasek. (*)