JULAH – Tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali, siang kemarin (26/2) melakukan identifikasi dan penelitian di sejumlah lokasi yang ada di Tejakula.
Penelitian itu akan menjadi bahan sekaligus referensi bagi pemerintah, sebelum menetapkan cagar budaya yang ada di wilayah Bali Utara.
Selama ini kawasan pesisir utara Bali, terutama di Kecamatan Tejakula, banyak terdapat tinggalan sejarah.
Termasuk dari jaman megalitikum. Tinggalan sejarah itu menyebar di wilayah Pacung, Julah, Sembiran, Bondalem, hingga Sambirenteng.
Kemarin, tim dari Pokja Registrasi Dokumentasi dan Publikasi (Regdok) BPCB melakukan langkah identifikasi di Desa Pacung dan Desa Julah.
Khusus di Desa Julah, tim sempat mengidentifikasi batu tantu yang ada di depan Pura Bale Agung Julah. Batu itu menjadi sarana ritual warga setempat.
Selain itu tim juga melakukan identifikasi di Pura Sumuh Desa Julah. Kelian Desa Pakraman Julah Jro Kubayan Ketut Sidemen mengatakan, batu tantu selama ini menjadi sarana dalam upacara melis bunga di Desa Julah.
Upacara itu biasanya digelar bila ada warga yang meninggal. Setelah 42 hari meninggal, pihak keluarga wajib menggelar upacara metuunan. Setelah itu baru menggelar upacara melis bunga.
“Saat upacara melis bunga itu, rangkaian terakhirnya ya ke batu tantu itu. Kemudian payuk kedas yang sudah isi sarana, dipecahkan di batu tersebut sebagai tanda bahwa upacara sudah selesai,” kata Sidemen.
Sementara Pura Sumuh disebut sebagai tinggalan sejarah pada abad ke-10. Pura itu diduga sebagai tempat berkumpulnya para raja pada masa Bali Kuna.
Di pura itu juga terdapat empat buah kolam, yang masing-masing berfungsi sebagai pemandian pria, pemandian wanita, sumur minum hewan, serta sumur suci.
Di pura itu juga terdapat tinggalan batu yang terdapat tapak kaki Kebo Iwa. Ketua Tim Pokja Regdok BPCB Bali Anak Agung Warmadewa mengatakan, wilayah pesisir Bali Utara hingga Bali Utara memang banyak terdapat tinggalan sejarah.
Terutama dari masa megalitikum. Saat ini pihaknya melakukan pendataan sebagai basis data di BPCB Bali, sebelum dilakukan penetapan sebagai cagar budaya.
“Nanti apa yang kami identifikasi di sini, bisa saja didaftarkan sebagai cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Pemerintah daerah juga bisa menetapkannya sebagai cagar budaya,” kata Warmadewa.
Pihak BPCB meyakini wilayah pesisir utara Bali, utamanya di Desa Julah, sebagai titik awal pemukiman masyarakat Bali Kuna.
Pada masa bercocok tanam, masyarakat Bali Kuna diduga mulai membangun tapak pemukiman untuk pertama kalinya di Julah.
Selanjutnya mereka berpindah-pindah hingga akhirnya bermukim di kawasan goa-goa yang ada di sekitar Pecatu dan Jimbaran.