SEMARAPURA – Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus pencurian sekaligus dan menangkap lima tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi dalam kurun waktu akhir November-Desember 2019.
Salah satunya pencurian barang dagangan sejumlah pedagang di Pasar Galiran Klungkung yang berhasil meresahkan para pedagang di pasar tersebut.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, personel Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkap
dua pelaku pencurian barang dagangan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Galiran dan Terminal Galiran Klungkung di wilayah Gianyar, Selasa (24/12) lalu.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan sejumlah peristiwa pencurian yang terjadi di Pasar Galiran.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait adanya kejadian pencurian yang marak terjadi di Pasar Galiran dan Terminal Galiran,” terangnya.
Berdasar hasil interogasi saksi korban dan saksi sekitar TKP serta dipadukan dengan analis hasil rekaman CCTV yang ada di Pasar Galiran, ciri-ciri keduanya dapat diketahui dan akhirnya berhasil diamankan di Gianyar.
“Hasil interogasi kedua pelaku, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Pasar Galiran,” ungkapnya.
Barang-barang yang dicuri yakni barang dagangan para pedagang Pasar Galiran dan Terminal Galiran berupa berbagai macam hasil bumi.
Keduanya beraksi saat pedagang meninggalkan barang dagangannya. “Atas perbuatannya, keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.