DENPASAR -I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana, dan I Nengah Darna koordinator Terminal Manuver Gilimanuk,
terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Digelar secara terpisah, jaksa Made Pasek Budiawan yang diwakili Jaksa Mearthi dan Lilik mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut jaksa, kasus berawal ketika terdakwa IGN Bagus Putra ditunjuk bupati Jembrana mengelola PAD (Pendapatan Asli Daerah), yakni berupa retribusi Terminal Manuver Gilimanuk.
Terdakwa lalu meminta terdakwa Nengah Darna membantunya mengkoordinir di Terminal Manuver Gilimanuk.
Selain itu juga dibentuk Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan staff, PPTK, pembantu bendahara dan yang lainnya.
“Terdakwa Darna ditunjuk pula sebagai pembantu bendahara penerima yang dalam pelaksanaanya, retribusi di Gilimanuk menggunakan karcis, “jelas Jaksa.
Kemudian dalam pertemuan, Jaksa juga menyebut, ada petugas pungut menanyakan soal uang makan. Dan, kata jaksa, Kadis Kominfo Gusti Putra Riyadi memberikan arahan
“Silakan atur saja, yang penting ingat target”. Apa yang dikatakan tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh terdakwa Gusti Putra Riyadi selaku kadis Kominfo yang diberi mandat sebagai pengelola PAD oleh bupati.
Selain memberi pengarahan menggunakan uang hasil retribusi Terminal Manuver Gilimanuk sebagai uang makan, terdakwa juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dengan memberi persetujuan penyisihan hasil retribusi.
Kadis Kominfo setiap bulannya mendapatkan dana penyisihan Rp 1 juta. Penerima lainnya adalah Kasi Putu Widarta, I Made Agus Leo Jaya, Gusti Agung Oka Diputra, Wayan Sujana, dan Komang Tri Setiani.
Bahkan dari tabel yang didapat jaksa, diakumulasi yang menerima Gusti Putra Riyadi Rp 9.466.875. Ada nama penerima I Putu Widarta Rp 4 juta, Made Leo Rp 4 juta, Sujana Rp 3 juta, Nyoman Kamar Rp 3 juta, Arsana Rp 1 juta dan Darna Rp 25 juta.
Kata jaksa, Gusti Bagus Putra Riyadi selain menerima insentif Rp 9.466.875, terdakwa juga menerima uang Rp 18.768.875, yang seharusnya menjadi hak karyawan lain.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali, atas retribusi Terminal Manuver Gilimanuk pada tahun 2016 dan 2017, atas adanya dum-duman alias bagi-bagi duit itu negara dirugikan Rp 429.700.000.
Atas dakwaan itu, terdakwa Kadis Kominfo yang didampingi kuasa hukumnya Gusti Muliarta dkk tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga majelis hakim minta jaksa segera menghadirkan saksi guna membuktikan perkara ini.