34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:49 PM WIB

Bangun Kantor Baru, 4 Anggota BPD Selat Lagi Diperiksa Tipikor Polda

SEMARAPURA – Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selat mendapat giliran diperiksa Tim Tipikor Polda Bali berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Mereka diperiksa di Polsek Klungkung. Empat anggota BPD Selat yang diperiksa tim Tipikor Polda Bali itu terdiri dari I Nyoman Warjana, Putu Karang Arsana, Ketut Sukarasa, dan I Nengah Wangun.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan lima penyidik yang dipimpin Kompol I Gede Arianta, terungkap bahwa pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Kepala Desa Selat yang baru tanpa kegiatan tawar-menawar.

Kanit Tipikor Polda Bali I Gede Arianta membenarkan tim Tipikor Polda Bali telah memeriksa empat anggota BPD Selat.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan Kantor Kepala Desa Selat yang baru.

Dengan diperiksanya keempat anggota BPD Selat itu, total ada sekitar 12 orang yang diperiksa berkaitan dengan hal itu. “Keempat orang ini baru pertama kali kami periksa,” katanya.

Untuk materi penyelidikan, menurutnya, masih berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut.

Terkait adanya kabar jika dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pembelian lahan Kantor Kepala Desa Selat yang baru tersebut tanpa kegiatan tawar-menawar, dia enggan terbuka.

“Yang jelas saya membenarkan bahwa itu pemeriksaan terkait dengan pengaduan. Masalah apakah nanti ada ditemukan dugaan penyimpangan, itu nanti kesimpulannya. Karena kami masih perlu memeriksa sejumlah saksi tambahan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan tempat berdirinya Kantor Kepala Desa Selat yang baru tersebut awalnya dibeli seluas tiga are di tahun 2015 dengan harga Rp 150 juta per are menggunakan dana ADD dan bagi hasil pajak (BHP) tahun 2015.

Hanya saja karena luasan lahan tiga are dilihat tidak pas untuk membangun kantor desa baru itu sehingga pihak desa kembali lagi membeli

lahan tiga are sisanya di tahun 2016 dengan dana ADD sehingga total harga lahan sebesar Rp 900 juta untuk lahan enam are tersebut.

“Jadi tidak ada itu markup (penggelembungan harga, red). Tahun 2017 tidak dilakukan pembangunan. Hanya ada pengerukan namun itu gratis,” terang Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan.

SEMARAPURA – Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selat mendapat giliran diperiksa Tim Tipikor Polda Bali berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Mereka diperiksa di Polsek Klungkung. Empat anggota BPD Selat yang diperiksa tim Tipikor Polda Bali itu terdiri dari I Nyoman Warjana, Putu Karang Arsana, Ketut Sukarasa, dan I Nengah Wangun.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan lima penyidik yang dipimpin Kompol I Gede Arianta, terungkap bahwa pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Kepala Desa Selat yang baru tanpa kegiatan tawar-menawar.

Kanit Tipikor Polda Bali I Gede Arianta membenarkan tim Tipikor Polda Bali telah memeriksa empat anggota BPD Selat.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan Kantor Kepala Desa Selat yang baru.

Dengan diperiksanya keempat anggota BPD Selat itu, total ada sekitar 12 orang yang diperiksa berkaitan dengan hal itu. “Keempat orang ini baru pertama kali kami periksa,” katanya.

Untuk materi penyelidikan, menurutnya, masih berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut.

Terkait adanya kabar jika dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pembelian lahan Kantor Kepala Desa Selat yang baru tersebut tanpa kegiatan tawar-menawar, dia enggan terbuka.

“Yang jelas saya membenarkan bahwa itu pemeriksaan terkait dengan pengaduan. Masalah apakah nanti ada ditemukan dugaan penyimpangan, itu nanti kesimpulannya. Karena kami masih perlu memeriksa sejumlah saksi tambahan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan tempat berdirinya Kantor Kepala Desa Selat yang baru tersebut awalnya dibeli seluas tiga are di tahun 2015 dengan harga Rp 150 juta per are menggunakan dana ADD dan bagi hasil pajak (BHP) tahun 2015.

Hanya saja karena luasan lahan tiga are dilihat tidak pas untuk membangun kantor desa baru itu sehingga pihak desa kembali lagi membeli

lahan tiga are sisanya di tahun 2016 dengan dana ADD sehingga total harga lahan sebesar Rp 900 juta untuk lahan enam are tersebut.

“Jadi tidak ada itu markup (penggelembungan harga, red). Tahun 2017 tidak dilakukan pembangunan. Hanya ada pengerukan namun itu gratis,” terang Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/