DENPASAR – Kejati Bali tengah mengebut pemberkasan tersangka kasus korupsi aset tanah negara di Dauh Pala, Tabanan.
Untuk menuntaskan pemberkasan, Kejati Bali membentuk tim yang terdiri dari banyak jaksa. Di antaranya adalah jaksa senior yang bertugas di Kejari Tabanan.
Maklum, kerugian negara di Tabanan ini lebih dari Rp 14 miliar. “Khusus di Tabanan ini banyak jaksa senior. Berkasnya kami kebut,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Pemberkasan dikebut karena pada tahap penyelidikan masih ada proses telaah dan laporan dari masyarakat.
Ditambahkan, pemeriksaan para saksi dan tersangka bisa dilakukan dalam waktu berbarengan dengan tempat berbeda.
Kapan tersangka diperiksa? Luga mengaku akan melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Para saksi diperiksa guna memberikan keterangan untuk para tersangka.
“Para tersangka ini ditetapkan tersangka baru minggu lalu. Setelah selesai memeriksa para saksi barulah kami periksa para tersangka,” imbuh mantan Kasi Datun Merauke itu.
Ditanya apakah para tersangka bakal ditahan, Luga enggan memastikan. Menurutnya, penahanan dilakukan melihat tiga hal.
Pertama peluang tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Nanti setelah pemeriksaan tersangka baru bisa kami lakukan tindakan, apakah mereka perlu ditahan atau tidak,” tukasnya.
Kasus korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,3 miliar.
Korupsi tanah aset negara di Tabanan tersangkanya enam orang. Berkasnya dibagi menjadi tiga berkas.
Luga memaparkan, dugaan korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan ini sudah dimulai akhir 2020. Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor dengan status hak pakai di Jalan Gelgel, Dauhpala.
Tanah tersebut merupakan tanah pemberian dari Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.
Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.
Sejak tahun 1997, Kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi saat ini, di Jalan PB Sudirman, wilayah Dangin Carik.
Nah, saat kantor Kejari Tabanan pindah, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Mereka lantas mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.
Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya pada 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah tersebut
tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS membangun toko.
Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU NoTipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.