28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:05 AM WIB

Divonis Rehab, Maya: Klien Kami Memang Wajib Diputus Hakim Bebas

DENPASAR – Munculnya sorotan atas putusan 10 bulan rehabiltasi yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan

narkotika jenis ganja bercampur ganja dan tablet diazepam asal Australia, Baker Joshua James, 32, akhirnya mendapat respons penasehat hukum terdakwa. 

Penasehat Hukum terdakwa, Putu Maya Arsanti, kemarin menyatakan, putusan rehabilitasi bagi kliennya dinilai tidaklah berlebihan.

Sebaliknya, jika mengacu pada surat keterangan medis yang dikeluarkan pihak RS pemerintah seperti RSUP Sanglah, RSJ Bangli,  dan RS Trijata Denpasar, justru kliennya wajib diputus bebas.

Keyakinan Maya atas putusan bebas bagi kliennya, selain mengacu pada surat keterangan medis yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah, juga dari barang bukti (BB) kliennya.

“Hasil laboratorium forensik, ganja yang terkandung dan tercampur dalam tembakau milik Joshua sangat sedikit.

Kesalahannya memang diakui bahwa dia tidak membawa copy resep ataa kepemilikan tablet diazepam yang ia beli di Kamboja, “ujarnya. 

Selain itu, bukti visum et repertum Psychiatricum (pemeriksaan psikiatri) Nomor. 441.3/0045/RS Jiwa tertanggal 10 Maret 2018

yang dikeluarkan oleh pihak  RSJ Bangli menyatakan bahwa kliennya Baker Joshua mengalami gangguan kejiawaan berat mengarah ke kritis.

“Hanya memang surat ini kemudian terlambat disampaikan RSJ ke pihak kejaksaan selaku pihak penuntut umum, “ujar Maya. 

Untuk itu, dengan adanya sejumlah bukti dan fakta dipersidangan, terhadap putusan rehab bagi kliennya bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.

“Kami boleh katakan bahwa putusan rehabilitasi klien kami murni karena fakta yang terungkap di persidangan dan tidak bisa disamakan dengan kasus atau perkara orang asing lainnya yang juga mendapat putusan rehab, “pungkas Maya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada mengganjar Baker Joshua James, dengan hukuman pidana selama

10 bulan penjara dengan mewajibkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Kasih Kita (Yakita) Bali di Jalan Mohammad Yamin Room IX Renon, Denpasar.

DENPASAR – Munculnya sorotan atas putusan 10 bulan rehabiltasi yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan

narkotika jenis ganja bercampur ganja dan tablet diazepam asal Australia, Baker Joshua James, 32, akhirnya mendapat respons penasehat hukum terdakwa. 

Penasehat Hukum terdakwa, Putu Maya Arsanti, kemarin menyatakan, putusan rehabilitasi bagi kliennya dinilai tidaklah berlebihan.

Sebaliknya, jika mengacu pada surat keterangan medis yang dikeluarkan pihak RS pemerintah seperti RSUP Sanglah, RSJ Bangli,  dan RS Trijata Denpasar, justru kliennya wajib diputus bebas.

Keyakinan Maya atas putusan bebas bagi kliennya, selain mengacu pada surat keterangan medis yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah, juga dari barang bukti (BB) kliennya.

“Hasil laboratorium forensik, ganja yang terkandung dan tercampur dalam tembakau milik Joshua sangat sedikit.

Kesalahannya memang diakui bahwa dia tidak membawa copy resep ataa kepemilikan tablet diazepam yang ia beli di Kamboja, “ujarnya. 

Selain itu, bukti visum et repertum Psychiatricum (pemeriksaan psikiatri) Nomor. 441.3/0045/RS Jiwa tertanggal 10 Maret 2018

yang dikeluarkan oleh pihak  RSJ Bangli menyatakan bahwa kliennya Baker Joshua mengalami gangguan kejiawaan berat mengarah ke kritis.

“Hanya memang surat ini kemudian terlambat disampaikan RSJ ke pihak kejaksaan selaku pihak penuntut umum, “ujar Maya. 

Untuk itu, dengan adanya sejumlah bukti dan fakta dipersidangan, terhadap putusan rehab bagi kliennya bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.

“Kami boleh katakan bahwa putusan rehabilitasi klien kami murni karena fakta yang terungkap di persidangan dan tidak bisa disamakan dengan kasus atau perkara orang asing lainnya yang juga mendapat putusan rehab, “pungkas Maya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada mengganjar Baker Joshua James, dengan hukuman pidana selama

10 bulan penjara dengan mewajibkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Kasih Kita (Yakita) Bali di Jalan Mohammad Yamin Room IX Renon, Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/