DENPASAR – Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar dengan tersangka Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, 56, resmi ditutup.
Penghentian penyidikan bagi perkara yang menyeret nama pengacara senior yang juga direktur utama PD Parkir Denpasar, itu menyusul keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
SP3 dibuat Kajari Denpasar dengan Nomor : Print-224/P.1.10/Fd.1/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 dan langsung ditandatangani Kepala Kejari Denpasar Sila H.Pulungan,
Kajari menyebutkan pertimbangan penghentian penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.
”Oleh karena itu cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka (Nyoman Gde Sudiantara),” ujar Sila Pulungan dalam pertimbangan SP3.