DENPASAR – Masih ingat kasus yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang kemudian dijadikan tersangka?
Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai hampir Rp 150 miliar kini memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka baru
Bahkan yang mengejutkan, satu dari tiga tersangka baru itu merupakan Ipar dari I Ketut Sudikerta bernama Ida Bagus Herry Trisna Yuda, 49.
Penyidik menjerat Ipar Sudikerta itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan dua tersangka lain, yakni I Wayan Wakil, 51, dan Anak Agung Ngurah Agung, 68. “Ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,”terang sumber di lingkungan Polda Bali.
Atas informasi sumber, Direskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi, Senin (1/4) membenarkan terkait adanya tersangka baru. “Benar dan kami masih melakukan pengembangan lagi,” jawab Yuliar singkat.
Sementara itu, Tri Hartono selaku kuasa hukum Alim Markus yang dikonfirmasi Minggu kemarin di bilangan Kuta mengatakan sudah menerima surat dari penyidik terkait penetapan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan kliennya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret lalu.
Dalam surat ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
“Ya penetapan tersanga 28 Maret lalu. Ida Bagus Herry Trisna Yuda dikenakan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Kalau dilihat dalam unsur pasal 4 adalah menyembunyikan dari hasil dugaan suatu tindak pidana,” terang Tri Hartanto didampingi tim lawyer Sugiharto, Eska Kanasut dan Dewa Putu Tirtayasa.
Lebih lanjut, atas penetapan ketiga tersangka baru, Tri Hartanto dkk, mengapresiasi kinerja penyidik. Mereka menyerahkan sepenuhnya terhadap mekanisme penyidikan yang dilakukan Dit. Krimsus. Penyidikan dalam kasus ini telah memeriksa 26 orang saksi serta dua orang masing-masing saksi ahli dan PPATK.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2013 Sudikerta menerima SHM nomor 5048 seluas 3860 M2 atas nama pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dari I Wayan Wakil kemudian ditawarkan beserta tanah SHM Nomor : 16249 seluas 3.300 M2 atas nama I Wayan Suandi yang merupakan adik Sudikerta kepada Ali Markus.
Kedua tanah diklaim milik Sudikerta. Berdasarkan pemeriksaan labfor, sertifikat tanah pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu diduga palsu. Sebab, sertifikat sedang berada di Notaris Sudjarni sejak tahun 2000 yang dititipkan oleh I Made Rame, I Made Gede Subakat dan Anak Agung Gede Agung selaku kuasa dari pengempon pura.
Kedua bidang tanah tersebut telah ditransaksikan oleh Anak Agung Ngurah Agung dan
Gunawan Priambodo selaku kuasa dari I Wayan Suandi kepada Alim Markus di Kantor Notaris Ketut Neli Asih. Setelah dilakukan pembayaran masuk ke rekenign perusahaan keluarga Sudikerta, tersangka I Wayan Wakil ada menerima sejumlah uang dari Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.
Sementara pelapor yang telah mengubah SHM nomor 5048 menjadi SHGB nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang dan rencana dibangun hotel serta vila. Namun, I Made Gede Subakat yang memiliki hak atas tanah tersebut keberatan dan melaporkan terkait pemalsuan. “Ya kami serahkan masalah ini sepenuhnya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan pengungkapan,” tukasnya.