DENPASAR – Entah karena terlalu polos atau apes, tersangka I Gede Swastika alias Rai, 24, ditipu Yudistira yang tak lain koleganya sendiri sesama pencuri.
Rai hanya diberi satu buah telepon genggam. Sedangkan Yudistira membawa perhiasan emas bernilai puluhan juta.
Selain mendapat bagian sedikit, Rai juga ditangkap polisi lebih dulu. Kemarin Rai menjalani pelimpahan ke Kejari Denpasar.
“Untuk temannya tersangka yang bernama Yudistira masih buron,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kemarin.
Dijelaskan Eka, Rai yang bekerja sebagai buruh bangunan ini bersama Yudistira menyatroni rumah kosong di Sanur, Denpasar Selatan, milik Ni Nyoman Suriani.
Mereka beraksi pada 6 Oktober 2020. Rai dan Yudistira berkeliling dengan sepeda motor di sekitar wilayah Sanur untuk mencari rumah kosong.
Mereka berhasil menemukan satu rumah di Jalan Tunggak Binggik, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. “Tersangka Rai berperan mengawasi lokasi dan Yudistira sebagai eksekutor pencurian,” imbuh Eka.
Barang yang berhasil dibawa kabur oleh Yudistira yakni satu buah kotak berisi dua buah cincin, masing-masing seberat 20 gram dan 15 gram,
dua buah kalung masing-masing seberat 12 gram dan 9 gram, serta satu buah hand phone merk Samsung Galaxy A50.
Namun, saat pembagian jatah Rai yang tercatat tidak pernah duduk di bangku sekolah ini ditipu. Yudistira mengaku jika di rumah tersebut tidak ada barang berharga dan hanya ada handphone.
Handphone ini kemudian diberikan kepada Swastika. Rai disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4E dan ke-5E KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Akibat perbuatan tersangka, korban Ni Nyoman Suriani mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. “Dakwaan saat ini sedang kami susun. Setelah lengkap kami limpahkan ke pengadilan,” tutup Eka.