NEGARA – Lantaran menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertamanya yang sah, seorang suami berinisial I Ketut G, 47, beserta istri keduanya Ni Putu S, 46, jadi pesakitan.
Kedua pasangan ini jadi pesakitan setelah dilaporkan istri pertamanya, Ni Gusti A.
Bahkan atas kasus ini, kedua pasangan yang menikah secara diam-diam ini, akhirnya dimejahijaukan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (1/7).
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, sepasang “pengantin baru” itu oleh jaksa penutut umum (JPU) Arief Ramadhoni dan dakwaan Ni Putu S dibacakan oleh JPU Ivan Praditya Putra didakwa dengan Pasal 279 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) (terdakwa 1) dan Pasal 279 ayat (1) ke 2 KUHP (terdakwa 2) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Terkait perkara kedua terdakwa, Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan menjelaskan, hingga kasus ini bergulir berawal dari terdakwa I Ketut G terjadi pada bulan Agustus 2018, mennikahi terdakwa Ni Putu S meski masih ada ikatan pernikahan dengan istri sahnya, Ni Gusti A. “Terdakwa I Ketut G menikahi Ni Putu S karena statusnya janda,” jelasnya.
Awalnya terdakwa N Ketut S menolak membuatkan banten bayokala untuk sarana upacara. Namun karena Ketut G mengatakan sudah mendapat izin dari istri pertamanya, akhirnya membuatkan banten agar hubungannya tidak dianggap kotor.
Setelah kedua terdakwa melakukan upacara matur piuning menganggap sudah sah sebagai suami istri.
Akhirnya rahasia kedua terdakwa terbongkar. Istri pertama Ketut G mengetahui pada bulan Februari 2019 lalu.
Sehingga dilaporkan pada perangkat Desa Yehsumbul 9 Mei 2018.
Terdakwa sempat dipanggil oleh Desa Pakraman dan berjanji tidak akan selingkuh dan melakukan perbuatan atau perkataan kurang baik pada istri pertamanya.
Kasus tersebut berlanjut hingga ke pihak berwajib. Bahkan usai dilaporkan dan diproses, keduanya harus mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Negara.
Sedangkan terdakwa N Putu S dalam berkas dakwaannya disebutkan bahwa dengan terdakwa I Ketut G sudah lama saling kenal dan masih ada hubungan keluarga.
Terdakwa juga mengetahui laki-laki yang akan menikahi tersebut masih ada ikatan perkawinan dengan orang lain. Sehingga terdakwa Ni Putu S didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP.
Mengenai dakwaan tersebut, Ketut G mengaku menikahi Ni Putu S secara niskala, tanpa ada pernikahan resmi.
Terdakwa meninggalkan istri pertamanya yang sudah dinikahi 18 tahun dan dikaruniai satu orang anak ini karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar, sehingga menikah lagi dengan N Putu S. “Menikahnya secara niskala, diketahui keluarga,” ujar Ketut G, usai sidang di PN Negara.
Terdakwa mengaku tidak menyangka perkawinan yang baru 6 bulan berjalan, membuatnya harus masuk penjara. Karena sebelumnya sudah pernah ada mediasi dan berdamai dengan surat pernyataan di kantor desa.