27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:56 PM WIB

Ngaku Tendang dan Telanjangi Pelajar SMP, Tiga Remaja Ditarget TSK

SEMARAPURA – Setelah memeriksa para saksi, tiga dari sembilan orang remaja yang terekam dalam video diduga melakukan

tindak kekerasan terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, siap ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, di dalam video yang kini tersebar luas di media sosial itu, ketiga remaja putri tersebut terlibat aktif berusaha menelanjangi korban.

Bahkan, terlihat juga ada aksi menendang. Dan aksi yang dilakukan ketiganya telah diakui oleh bersangkutan.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan kemarin mengungkapkan, dua dari 10 perempuan yang ada di dalam

video yang sempat belum bisa dimintai keterangannya pada Kamis (27/6) lalu, yakni berinisial PR dan Mang PR lantaran tidak berada di Klungkung daratan.

Akhirnya pada Sabtu (29/6) telah bisa diminati keterangannya. Pasalnya keduanya datang sendiri ke Satreskrim Polres Klungkung setelah pihak ke kepolisian mendatangi kediaman kedua anak tersebut.

“Mereka berdua cukup kooperatif. Mereka datang karena kami sudah beri tahu keluarganya,” katanya.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui melakukan perbuatan apa yang terekam dalam video berdurasi dua menit 36 detik itu.

Mereka melakukan perbuatan itu lantaran kesal dikatai cewek cabe-cabean. “Sementara pengarah ada tiga tersangka.

Bukti yang dikantongi penyidik, yakni keterangan korban, keterangan saksi, diperkuat bukti petunjuk lain seperti video, baju korban, dan beberapa baju dari saksi.

Secepatnya kami akan melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, dalam waktu dekat statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” terangnya.

Pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini, yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri.

Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA,15;

Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR

termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019. Adapun video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6).

Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga. Dan pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut.

yakni I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR. Serta korban Ni Ketut AAP,15. 

“Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas AKP Mirza.

Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut.

Berdasar hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban. 

SEMARAPURA – Setelah memeriksa para saksi, tiga dari sembilan orang remaja yang terekam dalam video diduga melakukan

tindak kekerasan terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, siap ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, di dalam video yang kini tersebar luas di media sosial itu, ketiga remaja putri tersebut terlibat aktif berusaha menelanjangi korban.

Bahkan, terlihat juga ada aksi menendang. Dan aksi yang dilakukan ketiganya telah diakui oleh bersangkutan.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan kemarin mengungkapkan, dua dari 10 perempuan yang ada di dalam

video yang sempat belum bisa dimintai keterangannya pada Kamis (27/6) lalu, yakni berinisial PR dan Mang PR lantaran tidak berada di Klungkung daratan.

Akhirnya pada Sabtu (29/6) telah bisa diminati keterangannya. Pasalnya keduanya datang sendiri ke Satreskrim Polres Klungkung setelah pihak ke kepolisian mendatangi kediaman kedua anak tersebut.

“Mereka berdua cukup kooperatif. Mereka datang karena kami sudah beri tahu keluarganya,” katanya.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui melakukan perbuatan apa yang terekam dalam video berdurasi dua menit 36 detik itu.

Mereka melakukan perbuatan itu lantaran kesal dikatai cewek cabe-cabean. “Sementara pengarah ada tiga tersangka.

Bukti yang dikantongi penyidik, yakni keterangan korban, keterangan saksi, diperkuat bukti petunjuk lain seperti video, baju korban, dan beberapa baju dari saksi.

Secepatnya kami akan melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, dalam waktu dekat statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” terangnya.

Pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini, yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri.

Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA,15;

Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR

termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019. Adapun video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6).

Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga. Dan pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut.

yakni I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR. Serta korban Ni Ketut AAP,15. 

“Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas AKP Mirza.

Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut.

Berdasar hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/