27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:29 AM WIB

Bobol Rumah Warga Sukawati, Ojol Baru Bebas Dari Lapas Diciduk Polisi

GIANYAR – Oknum ojek online (Ojol) yang merupakan seorang residivis, Khairil Umam, 28, akhirnya Kembali ditangkap polisi.

Pelaku yang tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, diamankan lantaran nekat mencuri di Sukawati, Sabtu lalu (20/6).

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu AA Gede Alit Sudarma menyatakan, pelaku dulu residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku Khairul sempat mendekam di Lapas Kerobokan dan baru bebas pada tahun 2019 lalu.

“Saat beraksi kali ini, pelaku berpura-pura mencari pelanggan. Dia beraksi menggunakan atribut ojek online dan memang terdaftar sebagai pegawai ojek online,” jelas AKP Suryadi kemarin.

Ketika pura-pura mencari pelanggan, ternyata pelaku juga melihat-lihat situasi. Saat dapat kesempatan, pelaku masuk ke rumah korban, Ni Made Wirati di Banjar Babakan, Desa/Kecamatan Sukawati.

Korban beraksi Sabtu (20/6) pukul 04.00. “Dari hasil interogasi, korban saat sedang tidur mendengar ada suara orang yang mau masuk

ke dalam kamar. Dikira saat itu adalah suaminya dan juga sempat mendengar suara sepeda motor,” imbuh AKP Suryadi.

Ternyata, korban baru tahu jika barang berharga miliknya raib. “Akibat pencurian tersebut, satu unit HP merk Asus, dompet warna cokelat berisi uang Rp 57 ribu, KTP, SIM, dan ATM atas nama korban hilang,” jelasnya.

Mengetahuinya barangnya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.  Berdasar laporan korban, tim Opsnal mendatangi lokasi kejadian.

Polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga mencari saksi-saksi yang ada di seputaran lokasia kejadian.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Khairil.

Berdasar petunjuk, unit Opsnal melakukan penyelidikan ke Desa Pemogan di Kecamatan Denpasar Selatan.

“Selanjutnya unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di kamar kos Khairil,” jelasnya.

Saat digerebek, pelaku sempat berkelit dan tak mengakui perbuatannya. “Setelah ditunjukkan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Sukawati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. Ojol itu menyesali perbuatannya. Pelaku beralasan mencuri karena orderan sepi. 

GIANYAR – Oknum ojek online (Ojol) yang merupakan seorang residivis, Khairil Umam, 28, akhirnya Kembali ditangkap polisi.

Pelaku yang tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, diamankan lantaran nekat mencuri di Sukawati, Sabtu lalu (20/6).

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu AA Gede Alit Sudarma menyatakan, pelaku dulu residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku Khairul sempat mendekam di Lapas Kerobokan dan baru bebas pada tahun 2019 lalu.

“Saat beraksi kali ini, pelaku berpura-pura mencari pelanggan. Dia beraksi menggunakan atribut ojek online dan memang terdaftar sebagai pegawai ojek online,” jelas AKP Suryadi kemarin.

Ketika pura-pura mencari pelanggan, ternyata pelaku juga melihat-lihat situasi. Saat dapat kesempatan, pelaku masuk ke rumah korban, Ni Made Wirati di Banjar Babakan, Desa/Kecamatan Sukawati.

Korban beraksi Sabtu (20/6) pukul 04.00. “Dari hasil interogasi, korban saat sedang tidur mendengar ada suara orang yang mau masuk

ke dalam kamar. Dikira saat itu adalah suaminya dan juga sempat mendengar suara sepeda motor,” imbuh AKP Suryadi.

Ternyata, korban baru tahu jika barang berharga miliknya raib. “Akibat pencurian tersebut, satu unit HP merk Asus, dompet warna cokelat berisi uang Rp 57 ribu, KTP, SIM, dan ATM atas nama korban hilang,” jelasnya.

Mengetahuinya barangnya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.  Berdasar laporan korban, tim Opsnal mendatangi lokasi kejadian.

Polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga mencari saksi-saksi yang ada di seputaran lokasia kejadian.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Khairil.

Berdasar petunjuk, unit Opsnal melakukan penyelidikan ke Desa Pemogan di Kecamatan Denpasar Selatan.

“Selanjutnya unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di kamar kos Khairil,” jelasnya.

Saat digerebek, pelaku sempat berkelit dan tak mengakui perbuatannya. “Setelah ditunjukkan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Sukawati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. Ojol itu menyesali perbuatannya. Pelaku beralasan mencuri karena orderan sepi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/