SINGARAJA– Ihwal Barokah, 35, kini harus mendekam di Rutan Polres Buleleng. Pria yang tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan itu ditahan gegara menyebar foto bugil mantan kekasihnya. Tak terima dengan kejadian tersebut, mantan kekasihnya yang berinisial N, melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Buleleng.
Tersangka Ikhwal berkenalan dengan N di salah satu kafe yang ada di Kelurahan Penarukan, beberapa bulan lalu. Tersangka mengaku sempat pacaran dengan korban selama beberapa lama.
Saat berpacaran, tersangka dan korban sempat melakukan video call, dimana korban dalam kondisi bugil. Momen itu dimanfaatkan tersangka untuk menyimpan tangkapan layar atau screenshot dari video itu.
Belakangan hubungan asmara keduanya kandas. Pada tanggal 20 Mei lalu, tersangka kemudian mengunggah foto korban dalam kondisi bugil. Foto itu akhirnya sampai ke korban. Sehingga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menangkap tersangka pada tanggal 3 Juni lalu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanam. Dia pun langsung mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatan itu karena sakit hati. “Mereka dulu pacaran, kemudian tersangka ini diputusin. Karena tidak terima dan sakit hati, makanya foto itu diunggah sama tersangka,” kata Hadimastika.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut. Diantaranya screenshot unggahan tersangka di facebook, sebuah ponsel, serta beberapa file yang tersimpan dalam sebuah compact disc.
Kasat pun menghimbau agar warga lebih waspada. “Terutama yang masih muda-muda. Jangan pernah mengirim video atau foto dalam kondisi bugil. Iya, sekarang masih sayang, nanti kalau sudah putus, bisa disebar,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ihwal mengaku melakukan hal itu karena sakit hati. “Dulu kenalan di kafe. Saya sempat pacaran sama dia, tapi saya ditinggal. Saya sakit hati,” ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (eps)